Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus narkotika jenis Ganja, tepatnya di perladangan Lau Kemiri Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 09:30 WIB
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang telah resah dengan adanya peredaran narkoba. Satreskoba langsung mengembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan seorang laki laki dengan inisial MS (39) warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat
Penyampaian itu disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH,SIK,MM melalui Kasatreskoba AKP Henry Tobing SH dan menemukan barang bukti berupa enam (6) batang diduga pohon ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang, ranting, daun serta biji dengan ketinggian 70 cm s/d 110 cm yang masih tertanam di perladangan.
Selain tanaman ganja, juga ada diamankan jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah.
“Saat ini pelaku sudah diamankan guna proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo dan akan dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”ucap AKP Henry Tobing. (Sbr-kbn-158)