Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Satreskoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu-shabu dan ganja di TKP, sebuah rumah Jl. Nabung Surbakti Gg 40, dan Jl. Bom Ginting Gg Karsito, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (9/3/023).
Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, SH, MH, SIK melalui Kasatreskoba AKP Henry D.B Tobing, SH bahwa terduga pelaku pengedar narkoba dengan inisial HPS dan CS berhasil diamankan ke Mapolres, Selasa (14/3)
Pengungkapan tersebut dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba di lingkungannya, penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal berhasil menangkap HPS terduga pengedar narkoba di Jl. Nabung Surbakti Gg 40, kelurahan Padang mas
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu, berat bruto 16,66 gram, timbangan elektrik, pipet sebagai sekop, radio Polytron, dan Handphone Mito.
Selajutnya dari pengembangan berhasil mengantongi identitas rekannya yang saling berkaitan dalam menjalani profesinya sebagai terduga pengedar narkoba.
“Selang waktu beberapa jam petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap CS di Jl. Bom Ginting Gg Karsito.
Berikut barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan, diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan ranting kering dibungkus dengan kertas, berat bruto 4,01 gram, satu bal plastik klip kosong, dan HP Nokia.
Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111, 112 dan 114 ayat (1) dari Undang Undang NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutunya. (Sabar Menanti Silalahi)