Aceh Timur (Kabar Nusantara) – Polres Aceh Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (reskrim) berhasil menangkap FA (35) warga Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (08/02/2024)
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E, S.H., M.H. menyebutkan kejadian bermula saat M. Ali Rafa, (13) bersama orang tuanya warga Desa Tanjung Mesjid, Kecamatan Samudera, Kota Lhokseumawe, berkunjung ke rumah neneknya di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kemudian M. Ali Rafa meminjam sepeda motor Honda Beat nomor Polisi BL 6864 DAW milik pamannya untuk pergi ke Kota Idi. Saat di Simpang Empat Keude Dua (lampu merah Idi) M. Ali Rafa dihampiri FA dan meminta tolong agar diantarkan ke depan.
“FA kemudian mengambil alih kemudi sedangkan M. Ali Rafa duduk di belakang. setibanya di Desa Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, tepatnya di depan sebuah door smeer, FA menurunkan M. Ali Rafa kemudian memberi uang Rp. 5.000, untuk dibelikan rokok,” ungkap Kasat Reskrim.
“FA mengatakan kepada M. Ali Rafa akan pergi sebentar kemudian meninggalkannya,” tambah Kasat Reskrim.
Setelah ditunggu hingga beberapa waktu, FA tidak kembali kemudian M. Ali Rafa pulang ke rumah memberitahukan kepada orang tuanya peristiwa yang terjadi.
Orang tua M. Ali Rafa terus membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. dari laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara intensif dan diperoleh informasi bahwasanya keberadaan sepeda motor korban berada di wilayah hukum Polsek Kuala Simpang.
Hasil kerjasama anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan Polsek Kuala Simpang, Polres Aceh Tamiang berhasil menangjap pelaku (FA) berikut sepeda motor milik korban.
“Kepada petugas, FA mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatannya di Peudawa Puntong, Kabupaten Aceh Timur dan sepeda motor tersebut rencananya akan dijualnya ke Kuala Simpang.
“Selanjutnya FA berikut barang bukti sepeda motor milik korban dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terang Kasat Reskrim.
(fzn)