banner 728x250

Satreskrim Polres Serang Berhasil Amankan JL Pelaku Pembunuhan di Tanara

banner 120x600
banner 468x60

Serang (kabar-nusantara.com) – Unit Resmob dan Jatanras Sat Reskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pembunuh berinisial JL, pada Selasa (31/8/2021).

banner 325x300

Pelaku ditangkap Polres Serang karena diduga telah menghabisi nyawa H. Raman (71) warga Kampung Bendung RT. 04/02, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang-Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, mengungkapkan jika pada Selasa (31/8/21) sore telah terjadi tindak pidana pembunuhan di wilayah Desa Bendung, Kecamatan Tanara terhadap seorang laki-laki berusia 71 tahun.

AKP David mengatakan, bahwa korban adalah H. Raman (71) yang diduga telah dibunuh oleh terduga pelaku JL disekitar kediaman rumah korban pada Selasa sore sekira pukul 15.00 WIB.

“Tersangka JL sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP David Adhi Kusuma, saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

David menyebutkan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang berkebun di samping rumahnya, tiba-tiba datang pelaku langsung memukul korban menggunakan cangkul dan setelah korban tak berdaya pelaku langsung menyeret korban kebelakang rumah dan menyembunyikan di dalam kolam air.

Setelah kejadian tersebut, lanjut AKP David, pelaku sempat melarikan diri. Namun tim Reskrim Polres Serang berhasil membekuk pelaku dirumahnya pada pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti berupa kayu balok dan Pacul.

“Dalam kasus ini, pelaku JL, akan kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.

Untuk motif pelaku menghabisi nyawa korban masih kita dalami. Namun dugaan sementara diduga akibat dendam pribadi,” tutupnya.  (Saor/Humas)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *