Daerah  

Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan Pemilik Ratusan Gram Sabu Berikut Barang Bukti

Polres Magelang Kota ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 458,5 gram sabu, Rabu (10/12/2025). (foto: Syakira)

Kota Magelang (Kabar Nusantara) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magelang Kota kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Berawal dari informasi masyarakat, petugas menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan sabu oleh seorang pria berinisial A di wilayah Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, hingga akhirnya melakukan pengungkapan, Rabu (10/12/2025).

Informasi awal yang diterima menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar Dusun Jetak. Meskipun pada pencarian pertama target belum ditemukan, informasi lanjutan kembali mengarahkan tim ke lokasi yang sama.

Setelah memastikan keberadaan seseorang yang diduga terlibat, petugas bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Dusun Jetak RT 01 RW 02 Desa Sidorejo. Lokasi itu diduga menjadi tempat aktivitas penyimpanan dan pengemasan narkotika. Setibanya di lokasi, tim bertemu dua pria berinisial AP (26) dan LL yang mengaku sebagai penghuni rumah tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan identitas dan menanyakan keberadaan barang mencurigakan. Dalam keterangannya, AP mengakui bahwa ia menyimpan sejumlah narkotika, sementara LL menyatakan tidak mengetahui adanya barang tersebut. Untuk menjamin keterbukaan proses, petugas menghadirkan perangkat desa serta warga sebagai saksi.

Dengan disaksikan langsung oleh saksi, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan. Hasil pemeriksaan membuat tim terkejut, karena ditemukan bungkus rokok berisi tabung eppendorf yang mengandung kristal diduga sabu, puluhan paket sabu lainnya dalam plastik klip bening, serta satu pil yang diduga ekstasi.

Penggeledahan dilanjutkan ke bagian lain rumah. Di dalam tas dan lemari, petugas menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk paket sabu dalam beragam ukuran, 24 butir pil diduga ekstasi, timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan sabu. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk memecah narkotika menjadi paket-paket kecil siap edar.

Temuan berikutnya menguatkan dugaan bahwa kontrakan tersebut telah lama difungsikan sebagai tempat produksi paket sabu. Di atas lemari, petugas mendapatkan tas berisi 71 tabung eppendorf, lakban bertuliskan “Fragile”, ratusan plastik klip, sedotan, gunting, dan berbagai alat lain yang biasa digunakan dalam pengemasan narkoba.

Total barang bukti yang diamankan dari tempat tersebut mencapai 458,5 gram sabu serta 9,85 gram pil diduga ekstasi. Jumlah tersebut tergolong besar dan menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika skala menengah hingga besar di wilayah Bandongan dan sekitarnya.

AP kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Magelang Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Petugas akan mendalami keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.

Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman narkoba. (Syakira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *