Rokan Hulu (Kabar Nusantara) – Personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tersangka tindak pidana (TP) narkotika jenis Sabu sekitar 6,18 Gram. Tersangka berinisial AA alias AB, ungkap Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi, SH, MH, Rabu (25/1/2023).
Pria tersebut diringkus dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Selasa (24/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wib.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari Tersangka, dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 gram, satu buah kantong kain warna coklat, satu toples warna bening, satu unit Hand Phone Merek Oppo warna silver warna hitam dengan SIM card 0812-6837-30XX,” rinci Kasat
Lebih lanjut, Riza menjelaskan, pada Jumat 20 Januari 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Aipda Arif Arman, SH bersama anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wib, Personil Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AA.
“Dari hasil penggeledahan, kita menemukan barang bukti narkotika jenis shabu,” tutur eks Kapolsek Bonaidarussalam ini.
“Ketika dilakukan interogasi terhadap AA, dia menerangkan bahwa Narkotika tersebut miliknya, atas hal ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Riza mengakhiri. (Miharja)
Sumber: Humas Polres Rohul