Tanah Karo (KABAR NUSANTARA) – Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap empat kasus pengedaran narkoba dari 6 pelaku selama sepekan, dan akan tetap konsisten memberantas sumber penyakit masyarakat khususnya narkoba, Senin (1/8/2022)
Hal ini disampaikan Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, MH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, SH kepada wartawan, bahwa pengungkapan ini adalah bentuk konsistensi Polres Karo dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Turang
Penangkapan 6 orang pelaku tersebut merupakan hasil kinerja Satresnarkoba selama sepekan terakhir dari 4 kasus berbeda lokasi, dan mengamankan barang bukti sebanyak 154.12 gram sabu-sabu serta 2.531,75 gram ganja kering
“Diduga para pelaku merupakan kategori pengedar. Untuk itu, Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan sampai ke akarnya,” jelasnya.
Berikut inisial 6 orang pelaku; SB (45), RS (55), VAK (25) ketiganya adalah warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh dan RS (47) warga Kelurahan Lau mulgap II Kec Berastagi, SA alias Keling (28) warga Desa Kutambaru, Kec Munthe, serta ASK (36) warga Desa Bintang Meriah, Kec Kutabuluh
“Ke 6 orang pelaku tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 1, Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya (Pradipta Semb)