Magelang (Kabar Nusantara) – Satresnarkoba Polresta Magelang kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis Pil Yarindu atau yang dikenal dengan sebutan Pil Sapi dalam Konferensi Pers yang digelar Senin (15/09/2025 ) siang. Dari dua kasus berbeda, polisi berhasil menyita total 16 ribu butir pil terlarang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengatakan penangkapan dilakukan pada 2 dan 3 September 2025 di wilayah Grabag dan Muntilan.
“Ini menjadi bukti keseriusan Polresta Magelang dalam memberantas peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda,” ujarnya.
Kasus pertama terjadi pada Selasa (02/09/2025) malam di wilayah Grabag, Kabupaten Magelang. Polisi menangkap Tersangka berinisial D, warga Grabag, dengan barang bukti enam toples berisi 6.000 butir Pil Yarindu.
“Pelaku mendapatkan barang dengan cara membeli dari seseorang di Semarang seharga Rp 700 ribu per toples, kemudian dijual kembali Rp 1 juta per toples. Dari setiap toples, pelaku meraup keuntungan Rp 300 ribu,” jelas AKP Tri Widaryanto.
Selain barang bukti pil, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan Pelaku untuk transaksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Kasus kedua terungkap sehari setelahnya, Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di traffic light Sayangan, Muntilan. Polisi meringkus seorang pemuda berinisial T (21) yang merupakan residivis kasus serupa.
Dari tangan T, polisi mengamankan 10 toples berisi 10 ribu butir Pil Yarindu, serta sebuah handphone.
“Pelaku membeli per toples Rp 800 ribu lalu dijual Rp 1 juta. Bahkan Pelaku juga menjual secara eceran, 100 butir seharga Rp 200 ribu,” terang Kasat Resnarkoba.
Tersangka T juga dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
AKP Tri Widaryanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran obat keras di wilayah hukum Polresta Magelang.
“Kami imbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran obat berbahaya. Jangan sampai generasi muda kita rusak karena barang ini,” pungkasnya. (Syakira)