Kabar-Nusantara.com, Lampung – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu, dengan meringkus tersangka di Kampung Sapto Renggo Kec. Bahuga Kab. Way Kanan. Senin (11/1).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH, S.Ik, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH, MH menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sapto Renggo, Bahuga, Way Kanan.
Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SR alias Batak (45) warga Kampung Sapto Renggo. Hasil penggeledahan ditemukan benda berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto sekira 1,14 gram.
Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar tersangka, tepatnya diatas tempat tidur, petugas menemukan kembali satu buah dompet warna biru didalamnya terdapat satu unit timbangan digital merk “CHQ” warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan lima lembar plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan dua puluh tiga lembar plastik klip ukuran kecil.
Dalam penindakan, terhadap tersangka (TSK) SR alias Batak, petugas berhasil mengamanakan seorang perempuan berinisial SM (31) warga Desa Way Halom Kec. Buay Madang, OKU Timur.
SM diamankan saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu, didalam ruang tengah di rumah SR. Bersama dengan barang bukti seperangkat alat hisap (BONG) dari botol kaca yang didalamnya berisikan cairan bening serta satu buah korek api.
Kemudian TSK SR alias Batak diduga sebagai pengedar dan SM diduga sebagai penyalahguna Narkotika bukan tanaman, diduga jenis sabu. Barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkap Kasat Narkoba. (Eko)