Jakarta (kabar-nusantara.com) – Hati-hati dengan gadget anda. Bisa-bisa malah menjerumuskan
pemiliknya ke dalam persoalan rumit. Salah
satunya adalah modus video call sex yang berakhir pemerasan. Hal itu menjadi
pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com
dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Dilansir dari laman news.detik.com, Senin (17/1/22)
Berikut pertanyaannya: Selamat malam redaksi detikcom.
Saya A mau nanya, intinya gini, saya kemaren kenal sama perempuan lewat
aplikasi inisial B. Dia ngajak video WA buka-bukaan. Namanya juga laki-laki, sedikit banyak pasti tergoda. Akhirnya video tersebut
jadi dasar orang tersebut untuk memeras saya dengan ancaman akan dia buat viral
video tersebut. Saya pun mengiyakan permintaannya tersebut.
Nah tindakan saya selanjutnya bagaimana supaya tidak kembali dia memeras? apa
saya harus laporkan ke pihak berwajib atau bagaimana? Terima kasih
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik’s Advocate meminta pendapat hukum
advokat Putra Sianipar S.H., LL.M. Berikut jawabannya: Terima kasih atas
pertanyaannya, Saudara A. Berikut adalah penjelasan kami:
Pada dasarnya, setiap perbuatan pemerasan/pengancaman pada dapat dipidana
berdasarkan hukum di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi saat ini,
pemerasan/pengancaman tidak hanya dilakukan secara konvensional tapi juga
melalui media internet, dalam hal ini foto dan video yang ditransmisikan
melalui smartphone ke internet atau ke pengguna smartphone lain yang bisa
dikonsumsi publik.
Ancaman mengunggah video dan/atau foto pribadi ke internet dapat dilaporkan
kepada penyidik Polri maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi).
Adapun dasar hukum yang dapat dipakai adalah UU Informasi dan Transaksi
Elektronik Pasal 27 ayat (4) UU ITE, yang menyatakan sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45
ayat (4) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berdasarkan penjelasan di atas saudara dapat melapor kepada penyidik Polri di
Polres terdekat. Bisa juga melapor ke penyidik Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan
Informasi) dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Terima kasih atas perhatiannya semoga
dapat membantu. Putra Tegar Sianipar,
S.H., LL.M. (Advokat)
Gedung Jaya lt 9 Jl MH Thamrin – Menteng, Jakarta Pusat
Andi Saputra – detikNews
Baca artikel detiknews, “Saya Terpancing Video Call Sex dan Diperas, Apa Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Bisa Lapor Polisi?” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5901098/saya-terpancing-video-call-sex-dan-diperas-apa-bisa-lapor-polisi.