banner 728x250

SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat atas Nama Pribadi

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Jakarta (Kabar-nusantara.com)
 SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat (PD) atas nama
dirinya ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Namun, menurut  Agus Riewanto ahli hukum tata negara, pendaftaran
itu sebaiknya ditolak.

“Pendaftaran merek itu untuk mendapatkan
legalitas kepemilikan merek. Salah satu syaratnya adalah Surat Pernyataan
Kepemilikan. Maka pendaftaran merek itu bersifat kepemilikan pribadi karena
prinsip UU ini adalah perlindungan hukum terhadap pemilik suatu merek tertentu,”
kata Agus. Dilansir dari 
detikcom, Jumat (9/4/2021).

Itu berdasar UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis, oleh sebab itu, menurut Agus, pendaftaran Partai Demokrat sebagai merek, dinilai tidak
tepat.

Sementara
itu
Saiful Huda Ems, menyindir Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) menyusul manuver politik yang dilakukan Presiden keenam RI itu
belakangan ini.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai
Demokrat kubu Moeldoko itu menilai SBY tampak linglung dan melancarkan upaya
politik yang aneh.

“Perilakunya
makin tidak terarah dan menjadi tertawaan banyak orang,” sindir Huda dalam
pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (9/4).

Pernyataan tersebut
dilayangkan alumni Universitas Islam Bandung (Unisba) itu setelah mengetahui
masuknya dokumen pendaftaran merek dan lukisan Partai Demokrat yang didaftarkan
SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada 19 Maret 2021.




Menurutnya, dokumen pendaftaran ditemukan secara
tidak sengaja oleh tim investigator PD di bawah kepemimpinan Moeldoko. 
“Aksi pendaftaran diam-diam yang dilakukan oleh SBY atau melalui orang
kepercayaannya itu, tidak hanya membuat kami tertawa tetapi juga
merupakan bentuk aksi linglung SBY,” beber alumni Pondok Pesantren
Tebuireng, Jombang, Jawa Timur tersebut, dikutip dari Laman jpnn.com Jumat
(9/4/21)

“Saat SBY mendaftarkan merek PD maka seolah-olah
PD itu adalah merek pribadi yang tunduk pada hukum perdata berupa badan
usaha/badan privat. Padahal partai itu adalah badan hukum publik yang tunduk
pada hukum publik, maka tidak tepat mendaftarkan PD sebagai merek milik
pribadi,” kata pengajar UNS Solo itu. 
(Andi
Saputra-detikNews/ast-jpnn/
As)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *