banner 728x250

Sedap! PNS Dapat Tunjangan Nih Buat Akhir Tahun

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Jakarta
(kabar-nusantara.com) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan
dari Presiden Joko Widodo. Hal ini d
ikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Dilansir dari laman detik.com, Jumat (24/12/2021).


Pada pasal 4, disebutkan tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). 
“Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan-perundang-undangan,” tulisnya, dikutip Jumat (24/12/2021).




Lalu dalam
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2021 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. 



“Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal2, diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” tulis aturan tersebut.



Berikut jabatan fungsional analis transaksi keuangan. Untuk analis transaksi
keuangan ahli utama besar tunjangan Rp 2,02 juta. Lalu analis transaksi
keuangan ahli madya besar tunjangan Rp 1,38 juta. 
Lalu analis
transaksi keuangan ahli muda besaran tunjangan Rp 1,1 juta dan analis transaksi
keuangan ahli pertama besaran tunjangan Rp 540 ribu.

Kemudian untuk tunjangan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran.
Lalu pengembang teknologi pembelajaran ahli utama besar tunjangan Rp 2.025.000. Lalu pengembang teknologi pembelajaran ahli madya Rp 1,38 juta. Kemudian
pengembang teknologi pembelajaran ahli muda Rp 1,1 juta dan pengembang
teknologi pembelajaran ahli pertama Rp 540 ribu.



Baca artikel detikfinance, “Sedap! PNS Dapat Tunjangan Nih Buat Akhir
Tahun” selengkapnya 
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5869172/sedap-pns-dapat-tunjangan-nih-buat-akhir-tahun.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *