Sekjen AMAN: Kita Bahas RUU Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara

Jayapura (kabar-nusantara.com) – Rukka Sombolinggi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, telah membahas rancangan undang-undang masyarakat adat dan masa depan masyarakat adat nusantara, Selasa (25/10/2022). 

Rukka menjelaskan kepentingan untuk masyarakat adat itu tentang kepentingan negara, kalau lihat realitas saat ini rancangan udang-undang masyarakat adat ini sudah 10 tahun lebih berada di DPR RI. 

“Nah, hari ini kita mendiskusikan dalam kongres ini sejauh mana prosesnya, selama ini seperti apa, dan hambatan-hambatan itu ada dimana,” katanya.

“Tadi pak Soleman menyampaikan proses yang sudah dilewati sejauh ini, itu kemudian dari KSP juga menyampaikan bahwa presiden sangat  perkomitmen, undang-undang masyarakat adat seperti yang tercermin dalam mengawal,” jelasnya.

Dikatan mereka akan terus berusaha untuk memastikan, undang-undang ini akan segera disahkan, dan akan kembali ke Jakarta untuk berbicara dan kembali kordinasi dengan KSP  dan dengan antar Lembaga Kementerian.

“Kalau kita lihat dari pandangan para ahli, sudah menonjolkan bahwa undang-undang masyarakat adat ini, jika ingin berguna buat masyarakat adat dan bangsa, maka draf yang ada itu harus diperbaiki,” ucapnya.

Lebih lanjut Sombolinggi menuturkan, dari AMAN ingin menyampaikan bahwa pertama harus bisa memastikan menjadi bantuan utama yang holistik. Secara menyeluruh mengatur, bagaimana negara melindungi dan memajukan masyarakat adat demi kemajuan bersama. 

“Kalau masih menggunakan pendekatan sektoral seperti yang terjadi sekarang ini, maka tidak akan mendapat jawaban cukup signifikan dari persoalan-persoalan besar yang kita hadapi saat ini. Terkait dengan perampasan hak, kekerasan terhadap wilayah adat, kemiskinan masyarakat wilayah adat yang terjadi secara sektoral di seluruh Indonesia,” terangnya. 

Dia menambahkan, sejak dari kemarin sudah dibicarakan tentang undang-undang masyarakat adat di dialog umum bahwa ini sangat mendesak, untuk menyelamatkan Indonesia, salah satu caranya adalah menyelamatkan masyarakat adat, itu adalah tema utama dari kongres ini.

“Saya sudah identifikasi, teman-teman yang ada disini semuanya masih mengalami persoalan yang sama. Seperti yang dialami oleh Mama Hermina Mawa, dimana wilayah adatnya itu akan ditenggelamkan atas nama proyek nasional, pembangunan bendungan waduk di Lambo,” imbuhnya. 

Lebih lanjut Rukka mengungkapkan sudah berkali-kali Komnas HAM  bertemu dengan KSP tetapi persoalan ini mereka belum juga mendapat tanggapan yang serius dari Pemerintah pusat, sedangkan Pemerintah Daerah mengatakan bahwa ini proyek nasional dari atas. 

“Sementara ditingkat nasional tidak ada jawaban yang serius, padahal  itu kepentingan nasional jadi masyarakat tidak pernah mempunyai tempat yang betul-betul bisa diandalkan untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat sejauh ini,” tuturnya. 

Dia berharap rancangan undang-undang masyarakat adat ini segera disahkan, tetapi harus sesuai dengan aspirasi masyarakat adat. Harus mampu menjawab persoalan-persoalan besar yang dihadapi saat ini, dan mampu menjadi jembatan emas antara masyarakat adat dengan negara. 

“Sehingga tidak boleh disandera oleh undang-undang sektoral, karena undang-undang masyarakat adat ini tujuannya justru untuk menjembatani kebuntuan undang-undang sektoral, itu yang selama ini terbukti. sudah menyengsarakan masyarakat adat.  itu harapan kita,” tutupnya. (Isak Silak).