Jakarta
(kabar-nusantara.com) – Mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik
2021/2022 Pemerintah mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan
pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dilansir dari laman detik.com, Kamis (23/12/2021).
Pelaksanaan
PTM ini hanya diberlakukan pada Sekolah dengan wilayah PPKM level 1 hingga 3. Keputusan tersebut tertuang dalam penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB)
empat menteri tentang pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang terdiri dari Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dan Menag, Yaqut Cholil
Qoumas.
Berdasarkan
rilis yang diterima detikEdu, Kamis (23/12/2021), SKB tersebut disusun atas
masukan dari berbagai elemen masyarakat menimbang kondisi terkini dan urgensi
pelaksanaan PTM terbatas. Poin penting
dalam SKB ini mencakup penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan
lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah
sebagai prioritas utama.
Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan
dalam SKB ini, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi
kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis
bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.
Menteri
Nadiem mengatakan, keluarnya SKB terbaru ini menjadi strategi pemulihan pembelajaran
di sekolah, mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran
jarak jauh (PJJ).
“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan
pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah
sebagaimana mestinya. Pemulihan
pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita
kejar,” terang Nadiem.
Aturan
Terbaru Pelaksanaan PTM Terbatas – Berdasarkan infografis yang diterima detikEdu, ada sejumlah perubahan aturan
dalam pelaksanaan PTM terbatas saat ini dengan semester depan. Berikut aturan
terbarunya:
A. Durasi PTM Terbatas –
1. Maksimal 6 jam kapasitas 100 persen dengan ketentuan:
– PPKM level 1-2
– Vaksinasi dosis 2 PTK lebih dari 80 persen
– Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota lebih dari 50 persen
2. Maksimal
6 jam kapasitas 50 persen dengan ketentuan:
– PPKM level 1-2
– Vaksinasi dosis 2 PTK 50-79 persen
– Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota 40-50 persen persen
3. Maksimal 4 jam kapasitas 50 persen dengan ketentuan:
– PPKM level 2
– Vaksinasi dosis 2 PTK kurang dari 50 persen
– Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota kurang dari 40-50 persen
4. Maksimal 4 jam kapasitas 50 persen dengan ketentuan:
– PPKM level 3
– Vaksinasi dosis 2 PTK lebih dari atau sama dengan 40 persen
– Vaksinasi dosis 2 lansia di TK Kabupaten/kota lebih dari atau sama dengan 10
persen
5. Maksimal 6 jam untuk daerah khusus atau 3T tanpa ketentuan lain.
B.
Penghentian PTM Terbatas Sementara – Menurut aturan terbaru, PTM terbatas dihentikan sementara sekurang-kurangnya
14×24 jam apabila terjadi:
1. Klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut.
2. Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.
3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5
persen
C.
Pemantauan dan Evaluasi PTM Terbatas – Berikut hal-hal yang dipantau berdasarkan SKB terbaru:
1. Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa. 2. Kasus suspek (gejala COVID-19) dan komorbid. 3. Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol
kesehatan. 4. Status vaksin warga satuan pendidikan. 5. Kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19. 6. Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi. 7. Integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan COVID. 8. Evaluasi
dan validasi PTM terbatas berdasarkan data periksa.
Selama PTM terbatas di semester genap TA 2021/2022, kantin belum diperbolehkan
beroperasi.
Sedangkan
kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler dilaksanakan dengan pengaturan
pembelajaran di ruang kelas.
Baca artikel detikedu, “Sekolah Wajib Lakukan PTM Terbatas Mulai Semester
Genap TA 2021/2022” selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5867755/sekolah-wajib-lakukan-ptm-terbatas-mulai-semester-genap-ta-20212022.