Tanah Karo (Kabar Nusantara) – Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Munthe, berhasil menangkap pelaku penikaman di Desa Barung Kersap Kecamatan Munthe Kabupaten Karo tepatnya di Lapo Tuak Tambal, Rabu (01/02/2023 pukul 20:00 WIB.
Saat pelaku Jeremia Kaban (42), dengan korban Susun Sinulingga (50) sedang duduk minum tuak bersama tiba-tiba terjadi pertengkaran diantara mereka saat itu sempat dipisahkan, tetapi selang berapa menit pelaku mengambil sebilah pisau dan menikam perut korban.
Melihat korban tersungkur bersimbah darah, pelaku melarikan diri meninggalkan korban tergeletak dan warga pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Efarina Etaham guna mendapat pertolongan.
Menerima informasi tersebut Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Munthe AKP J. Malau menjelaskan.
“laporan dari keluarga tentang peristiwa penganiayaan serta penikaman tersebut langsung direspon cepat dan terus melakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Tanah Karo, tim unit Polsek Munthe melakukan pengejaran terhadap tersangka,” jelasnya.
Pelaku diketahui bersembunyi dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan, serta barang bukti berupa baju kaos hitam terdapat bercak darah diamankan.
Pelaku fitangkap Kamis 02-02-2023 sekira pukul 02:00 WIB dinihari di Perladangan desa Ujung Sampun Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo.
Motif penganiayaan dan Penikaman belum diketahui apa sebab musababnya, pelaku Jeremia saat ini mendekam di sel Mapolsek Munthe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pihak keluarga korban sudah membuat laporan sebanyak 2 kali, pertama tertuang dalam SU / Res Tanah Karo/ Sek. Munthe, tanggal 01 Februari 2023.
kedua, tertuang dalam model A Nomor: LP / 01 / II / SU / Res Tanah Karo/ Sek. Munthe, tanggal 01 Februari 2023 dan tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuma penjara paling lama 5 tahun terang,” AKP J. Malau.
(Ebenezer Tarigan)