Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD. Meski sudah ada larangan. Namun, masih ada warga atau Perankat yang melanggar hal itu. Ini terjadi karena belum maksimalnya pengawasan dari Pemdes Setempat dan Pemda Kab. Sarolangun.
Ini membuktikan lemahnya pemerintahan kita dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di Desa, kemudian juga menerima aliran dana sertifikasi sebagai guru pengajar di suatu lembaga pendidikan.
Seperti misalnya yang terjadi pada seorang anggota BPD yang ada di Desa Penegah Kecamatan Pelawan bernama Farihan SE, dia menjabat sebagai Anggota BPD ternyata merangkap sebagai tenaga honor dari Propinsi di sebuah Sekolah SMKN 7 Sarolangun di salah satu lembaga Pendidikan yang ada di Kecamatan Pelawan.
Kepala Sekolah SMKN 7 Abd. Halim saat dikonfirmasi membenarkan Parihan SE bertugas di SMKN 7. “Iya benar ia bekerja disini sebagai tenaga honor, ya itu sudah lama kok.” ungkapnya. Begitupun saat awak media menghubungi Saudara Pahrian SE. diapun mengakui, dia mengatakan
“Benar saya memang menjadi tenaga honor di SMKN 7. dan PPK Kecamatan Pelawan Serta menjadi TKSK (tenaga kesejahteraan Sosial kecamatan) dan juga sebagai Anggota BPD di Desa Penegah Kec. Pelawan. Masalah melanggar peraturan atau tidak, saya tidak tahu, buktinya saya diterima dengan baik di lembaga dan instansi semua itu” paparnya.
Salah seorang pegawai Dinas Sosial Kab. Sarolangun (DINSOS) saat di hubungi oleh media meminta nama nya tidak di tulis, membenarkan Parihan SE bertugas sebagai Pendamping TKSK/ pendamping BANSOS. Tetapi kalau tentang dia rangkap jabatan kami tak tahu.” katanya.
(James)