banner 728x250

Seorang Anggota BPD Diduga Langgar Aturan UU no. 6 thn 2014 Tapi Tetap Aman.

banner 120x600
banner 468x60

Kabar-nusantara.com, Sarolangun,Prov.Jambi-Meningkatnya penghasilan tetap (siltap) Perangkat Desa TA.2020 sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi dengan meningkatnya kinerja Perangkat Desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing. Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.  Meski sudah ada larangan. Namun, masih ada warga atau Perankat yang melanggar hal itu. Ini terjadi karena belum maksimalnya pengawasan dari  Pemdes Setempat dan Pemda Kab. Sarolangun.

Ini membuktikan lemahnya pemerintahan kita dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di Desa, kemudian juga menerima aliran dana sertifikasi sebagai guru pengajar di suatu lembaga pendidikan.

banner 325x300

Seperti misalnya yang terjadi pada seorang anggota BPD yang ada di Desa Penegah  Kecamatan Pelawan bernama Farihan SE, dia menjabat sebagai Anggota BPD ternyata merangkap sebagai tenaga honor dari Propinsi di sebuah  Sekolah SMKN 7 Sarolangun di salah satu lembaga Pendidikan yang ada di Kecamatan Pelawan.

Kepala Sekolah SMKN 7 Abd. Halim saat dikonfirmasi membenarkan Parihan SE bertugas di SMKN 7. “Iya benar ia bekerja disini sebagai tenaga honor, ya itu sudah lama kok.” ungkapnya.  Begitupun saat awak media menghubungi Saudara Pahrian SE. diapun mengakui, dia mengatakan 

“Benar saya memang menjadi tenaga honor di SMKN 7. dan PPK  Kecamatan Pelawan Serta menjadi TKSK (tenaga kesejahteraan Sosial kecamatan) dan juga sebagai Anggota BPD di Desa Penegah Kec. Pelawan. Masalah melanggar peraturan atau tidak, saya tidak tahu, buktinya saya diterima dengan baik di lembaga dan instansi semua itu” paparnya.

Salah seorang pegawai Dinas Sosial  Kab. Sarolangun (DINSOS) saat di hubungi oleh media meminta nama nya tidak di tulis, membenarkan Parihan SE  bertugas sebagai Pendamping  TKSK/ pendamping BANSOS. Tetapi kalau tentang dia rangkap jabatan kami tak tahu.” katanya.

(James)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *