Scroll untuk baca artikel

Sertifikasi

Sertifikasi  Wartawan

UKW – Uji Kompetensi Wartawan adalah pengakuan berbentuk sertifikat untuk diri sendiri dan Media massa yang akan mempekerjakan bahwa seseorang mampu untuk melakukan hal-hal yang ada dalam dunia jurnalistik.

Tingkatan/ Level dalam Uji Kompetensi Wartawan

  1. Level Muda
  2. Level Madya.
  3. Level Utama

Pada Hari Pers Nasional tahun 2010 di Palembang, Dewan Pers telah mencanangkan peningkatan kompetensi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Seorang wartawan wajib memiliki sertifikat Wartawan  untuk menghadapi perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas jurnalistik dan industri media massa. Dengan sertifikat ini, diharapkan para wartawan dalam melakukan tugasnya dapat menunjukkan kinerjanya secara professional.

Ruang Lingkup Sertifikasi

Ruang lingkup sertifikasi kompetensi pada LSP-LSPR memprioritaskan kepada sistem standard cluster.

Tujuan Standard Kompetensi Wartawan

  1. Memastikan kompetensi pengetahuan, keterampilan wartawan
  2. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja seorang wartawan dari perusahaan, lembaga, organisasi tempatnya bekerja.

 

  1. Menjaga dan meningkatkan harkat profesi wartawan
  2. Menghasilkan wartawan yang kompeten untuk msyarakat Indonesia.

 

Persyaratan Sertifikasi

Pelaksanaan asesmen atau uji kompetensi dilakukan dengan mengacu kepada persyaratan  administratif asesi sebagai berikut:

  1. Mengirikan CV, Portfolio kepada Admin LSP-LSPR.
  2. Menyiapkan daftar nama orang dan nomer telepon untuk uji jejaring
  3. Telah melakukan pembayaran untuk uji sertifikasi kepada bagian keuangan LSP-LSPR

Bentuk Ujian

Bentuk ujian dalam uji sertifikasi pada LSP-LSPR bersifat langsung yang terdiri dari:

  1. Uji tertulis
  2. Praktek: wawancara cegat, press confrence.
  3. Uji jejaring
  4. Dokumentasi hasil kerja
  5. Studi kasus
  6. Metode lain yang terkait..

Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta – Bukan latah. Tetapi faktanya para lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gagal menunjukkan kompetensinya dalam berkarya sebagai wartawan. Minimal, mereka masih gagap dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. Justru sebaliknya, tak terhitung banyaknya wartawan tanpa sertifikat UKW yang kinerjanya sangat profesional di berbagai media mainstream, baik di dalam maupun di luar negeri.

Banyak sekali contoh lulusan UKW tanpa kompetensi yang dapat ditemukan dimana-mana. Sebut saja seorang wartawan di Bangka Belitung bernama Romlan. Romlan adalah pemegang Sertifikat Wartawan Utama yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers. Ia dinyatakan lulus UKW yang diadakan oleh PWI dan Dewan Pers.

Apa nyana, yang bersangkutan justru menjadi penyebar berita bohong (hoax). Media yang digunakannya untuk menyebarkan karya hoax, www.kabarbangka.com, itupun sudah juga terverifikasi Dewan Pers. Hal ini semestinya tidak hanya menjadi preseden buruk yang memalukan, namun harus menjadi koreksi total bagi para pemangku kepentingan pers di Indonesia. Program UKW itu adalah sesuatu yang amat keliru dan harus dihentikan.

Sayang sekali, Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) yang menjadi obyek pemberitaan bohong sang wartawan, yang sedianya akan menyeret lulusan UKW abal-abal PWI dan Dewan Pers itu ke ranah hukum, harus berdamai dengan keadaan. Kasus tersebut dinyatakan closed, diduga kuat demi menjaga marwah Dewan Pers, kaki tangan Pemerintah yang didanai APBN melalui Kementerian Kominfo. Hasilnya, tautan berita terkait komplain Kemendagri atas pemberitaan jebolan SMP, Romlan, di Kabarbangka.com raib dari situs kemendagri.go.id.

Ada juga kasus UKW yang aneh bin ajaib. Seorang Zurinaldi, peserta UKW di Riau, dinyatakan tidak lulus UKW. Bagaimana mungkin proses UKW itu dapat dipandang benar dan valid ketika peserta yang kompetensinya di bidang video editing itu diberikan materi ujian untuk kompetensi reporter? Zurinaldi ini sudah menjalani profesinya sebagai video editing di sebuah perusahaan media periklanan di Singapore selama beberapa tahun sebelum “dipaksa” oleh media Riau Citra Televisi, tempatnya bekerja yang baru, mengikuti UKW sontoloyo tersebut.

Kembali ke pokok persoalan, mengapa UKW tidak menjamin kompetensi dalam menjalankan profesi sebagai wartawan? Sama seperti di dunia pendidikan pada umumnya, kompetensi tidak ditentukan oleh ujian atau tes kelulusan. Ujian hanya dilakukan untuk mengukur kemampuan kognitif seseorang. Sementara kompetensi merupakan ranah afektif dan psikomotorik manusia. Kompetensi hanya dapat diukur menggunakan variabel competency assessment.

Asesmen Kompetensi itu mengacu kepada sistim pembelajaran yang fokus pada usaha menemukan kendala atau hambatan dan mencari alternatif pemecahan masalah terhadap kendala kompetensi dan kinerja seseorang. Asesmen Kompetensi memandang bahwa semua orang sesungguhnya memiliki kompetensi atau kemampuan atau talenta. Tidak seorangpun yang lahir ke dunia ini tanpa dibekali talenta oleh Sang Pencipta.

Nah, ketika kompetensi yang dimiliki seorang manusia tidak mewujud secara maksimal dalam kinerja kesehariannya, maka yang diperlukan adalah meng-asesmen kompetensi yang bersangkutan. Melalui asesmen kompetensi dapat dilihat berbagai hambatan yang dialami seseorang dalam menjalankan misinya, mewujudkan karya terbaiknya. Ketika hambatan-hambatan telah diketahui, selanjutnya dapat dianalisis dan ditetapkan berbagai alternatif jalan keluar untuk mengatasi atau menyiasati kendala-kendala itu.

Sebagai unsur yang masuk ranah afektif dan psikomotorik, maka kompetensi seorang wartawan tidak hanya diukur dari sisi pengetahuan dan kemampuan menghasilkan karya jurnalistik. Kompetensi kewartawanan seseorang semestinya dinilai secara kwalitatif dari sisi karakternya sebagai wartawan. Idealisme kewartawanan yang meliputi: kejujuran, integritas, semangat pantang berputus asa, kepedulian sosial, dan ketulusan hati, harus menjadi karakter harga mati bagi seseorang wartawan. Unsur-unsur inilah yang semestinya di-assesment dalam rangka meningkatkan profesionalitas setiap wartawan.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan RI, telah menghapus Ujian Nasional (UN) dan berbagai bentuk ujian bagi anak didik di semua jenis dan jenjang pendidikan. Menurutnya, UN dan bermacam ujian itu tidak menjamin kompetensi seorang lulusan. Nadiem juga dengan tegas menyatakan bahwa sertifikasi lembaga pendidikan tidak menjamin mutu lembaga penerima piagam-piagam sertifikasi.

Maka, seharusnya Dewan Pers bersama para penyelenggara UKW itu memiliki rasa malu untuk tetap memaksakan pelaksanaan UKW terhadap wartawan. Bukan hanya karena tidak menjamin lulusannya memiliki kompetensi kewartawanan, tetapi lebih daripada itu, UKW adalah produk ilegal Dewan Pers bersama organisasi pers kroni-kroninya. UKW adalah program akal-akalan Dewan Pers tanpa dasar hukum yang jelas.

Sumber: https://gosulut.id/post/lulus-ukw-tidak-menjamin-kompetensi-wartawan

 

UKW Bukan Sebuah Jaminan Wartawan Profesional

Oleh : Muhammad M. Piah

Pemerhati Sosial Media (Pidie Jaya)

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah sebuah jaminan bahwa wartawan itu profesional dan wartawan yang belum memiliki sertifikasi dari Dewan Pers itu tidak Profesional, UKW hanya sebatas legalitas dan syarat administratif yang menyatakan wartawan tersebut profesional.

Namun bukan berarti wartawan yang sudah bersertifikasi UKW lebih bagus dari wartawan yang belum mendapatkan sertifikasi UKW, tidak ada yang bisa menjamin itu, banyak kasus wartawan yang sudah lulus uji kompetensi Dewan Pers terjerat kasus pelanggaran kode etik jurnalistik.

Dari satu sisi mereka sudah dianggap profesional oleh Dewan Pers karena sudah lulus uji kompetensi tapi disisi yang lain mereka masih mengabaikan etika jurnalistik, ini sangat-sangat tidak etis dilakukan oleh orang-orang yang sudah teruji kompetensinya.

Selama ini banyak pernyataan yang beredar yang menyudutkan teman-teman wartawan yang belum lulus uji kompetensi kewartawanan yang mengatakan bahwa UKW adalah yang membedakan antara wartawan profesional dan abal-abal.

Itu sebuah pernyataan yang tidak jelas referensinya, karena kenyataan dilapangan ada wartawan yang sudah punya UKW kelakuannya jauh lebih parah dari pada wartawan yang belum punya UKW.

Keprofesionalitasan seorang wartawan tidak terletak apakah dia sudah UKW atau belum, akan tetapi semua dikembalikan ke individunya masing-masing, banyak kasus media besar dan sudah UKW tapi dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pers.

UKW hanyalah sebuah bentuk pengakuan dalam organisasi profesi, bukan jaminan dimana seseorang akan di nilai profesional karena sudah bersertifikasi oleh lembaga profesi.

Setiap wartawan ataupun pewarta yang belum memiliki sertifikasi bukan berarti tidak diperbolehkan melakukan liputan berita. Selama media tempat dia bernaung sudah ada legalitasnya tidak ada larangan bagi pewarta untuk melakukn peliputan.

UKW jangan dijadikan tolak ukur media dan wartawan abal-abal, pernyataan-pernyataan seperti ini banyak beredar di media dan setiap diskusi baik itu diskusi resmi maupun di warung-warung kopi yang dinyatakan oleh pihak-pihak yang merasa dirinya sudah punya legalitas.

Pernyataan tersebut tidak tepat dan dapat menyinggung profesi sebagian besar wartawan yang belum ber UKW. Alangkah baiknya lembaga atau orang-orang yang sudah punya UKW memberikan semangat dan motivasi kepada teman-teman yang belum punya UKW agar mau ikut uji kompetensi kewartawanan, bukan malah menyudutkan.

Sudah seharusnya lembaga-lembaga kewartawanann dan teman-teman yang sudah punya UKW menunjukkan kiprah dan perannya, bukan malah menuding dan melakukan penghakiman sepihak terhadap profesi wartawan yang belum memiliki UKW.

Kita dan masyarakat tidak bisa menilai dan melihat dengan jelas, akan ada tidaknya perbedaan antara wartawan profesional dengan wartawan tidak profesional, mereka menilai aktual atau independensi tidaknya suatu berita yang ditulisnya. []

Sumber: https://barometernews.id/ukw-bukan-sebuah-jaminan-wartawan-profesional/

 

Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Wartawan

Dan bahkan ada pihak yang menggugat Dewan Pers agar membatalkan peraturan tentang sertifikasi sekaligus juga verifikasi media karena dianggap melanggar kemerdekaan pers.

Bisa dimaklumi, masih banyak yang belum faham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini. Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.

Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Dari tujuan di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula.

UKW, dengan demikian mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama. Semua wartawan pasti dapat sesuai standar? misalnya.

Wartawan profesional juga diharuskan memiliki perencanaan, apakah dalam meliput suatu acara (untuk kelompok muda), atau membuat liputan investigasi atau indepth (untuk kelompok madya). Ada banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau ketrampilan jurnalistik, yang sangat vital dimiliki wartawan profesional, sebelum dia berhak mendapatkan sertifikat dan kartu kompetens.

Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan di level muda, madya, utama, juga sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian. Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit. Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi, apabila itu dilakukan mereka yang lulus uji kompetensi.

Hal seperti itu sungguh penting bagi wartawan dari media-media kecil baik di kota maupun di daerah tingkat dua, yang hampir tidak pernah disentuh pelatihan, sebab proses uji kompetensi sekaligus dijadikan juga sebagai proses berbagi pengetahuan dan pengalaman dari pengujinya. Apa yang boleh dan tidak boleh, ditularkan.

Dilihat dari tujuan SKW, wartawan didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Dengan demikian pemilik media tidak dapat seenaknya menempatkan orang. Posisi vital newsroom harus diiisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya. Promosi juga memperhitungkan kompetensi, sehingga manajemen harus menyiapkannya orang itu agar sesuai kemampuan jabatannya, tidak secara sembarang langsung menunjuk. Kedudukan strategis sebaliknya juga membuat manajemen tidak sembarang membuang orang orang yang berkompetensi tinggi, sebab newsroom selalu membutuhkan orang kompeten.

Dalam kaitannya dengan verifikasi media, salah satu tuntutan aturan adalah pemimpin redaksi dan penanggungjawab harus memiliki kompetensi utama, sementara newsroom juga diisi wartawan  tidak akan terverfikasi. Alasannya adalah media yang berperan dalam membangun dan membentuk opini publik – bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran –harus dikelola orang yang memiliki kompetensi. Artinya orang yang memahami etik dengan segala praktiknya, agar publik mendapat informasi yang sesuai kebutuhannya. Bukan informasi yang telah terpapar kepentingan tertentu.

Sisi lain pentingnya UKW adalah semakin terdegradasinya wartawan di mata orang-orang, katakanlah kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota. Hampir setiap hari mereka ini didatangi sampai diintimidasi dan diperas oleh orang yang mengaku wartawan, karena mereka membawa kartu pers atau surat penugasan. Mereka itu selalu datang dengan mengatakan untuk konfirmasi kasus penyelewengan, entah dalam tender, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek. Kalau yang didatangi mau bayar, beritanya tidak jadi. Ada pula yang ingin dibayar dalam bentuk

iklan tembak, pasang tanpa persetujuan.

Satu kabupaten di Sumatra Utara memanfaatkan UKW untuk menyaring wartawan sungguhan yang mencari informasi untuk diberitakan dan wartawan yang hanya bertanyatanya lalu mendapatkan amplop secara rutin. UKW dilakukan secara gratis, dari perkiraan biaya sekitar Rp 1 juta, dengan catatan setelah semua wartawan yang bisa meliput di wilayah itu ikut UKW maka hanya yang lulus dan kompeten yang dilayani Humas. Ternyata hanya 60% yang berani ikut UKW, lainnya takut karena sebenarnya tidak tahu membuat berita dan menjadikan status wartawan untuk cari makan dengan berbagai cara.

Diseminasi informasi Dewan Pers dengan kalangan itu menunjukkan mereka perlu sesuatu untuk

menyaring mana wartawan sungguhan dan mana wartawan gadungan. Kartu kompetensi adalahukuran yang sesuai aturan dan bertujuan ganda karena selain melindungi masyarakat sekaligus menunjukkan jatidiri wartawan sesungguhnya. Masyarakat jadi tahu mana wartawan baik yang bertujuan

memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan mana wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke polisi. Bagi puluhan ribu kepala desa, kepala sekolah, petugas humas di kabupaten-kota, UKW menjadi hal penting, yang mungkin bagi orang Jakarta, tidak punya arti apa-apa.

https://dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/149/Pentingnya_Sertifikasi_Kompetensi_Wartawan