Magelang (Kabar Nusantara) – Sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa KH Amin Zaenuri alias Asmuni kembali digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (01/07/2025) pukul 10.00 WIB. Sidang yang telah memasuki tahap kelima ini berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci dan penyidik dari Polresta Magelang.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Magelang, Eka Setyawan. Serta Saksi dari pihak Korban, yaitu Hariyono, Kepala Desa Kanigoro, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.
Menariknya, Saksi Hariyono yang sebelumnya memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada persidangan kali ini justru mencabut keterangannya. Penasihat hukum Terdakwa, Awan Syah Putra, S.H., menyampaikan bahwa kliennya mendapat pembelaan dari pencabutan keterangan tersebut.
“Pak Hariyono yang merupakan saksi dari korban kekerasan seksual tidak mengakui keterangan BAP di Polres Magelang. Dia mengatakan ketika itu dia dalam keadaan terpaksa,” ujar Awan Syah Putra.
Namun, JPU Nauval Amarullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur dan tanpa paksaan.
“Penyidik sudah sesuai SOP, sudah sesuai prosedur dan tidak ada paksaan. Bahkan hasil BAP, oleh penyidik, Bapak Hariyono disuruh membaca dulu sebelum tanda tangan,” jelas Nauval.
JPU juga menyayangkan pencabutan keterangan tersebut. Dalam BAP sebelumnya, Hariyono menyebut bahwa terdakwa mengakui telah dua kali melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Korban saat audiensi di rumah Korban.
“Saksi dari Korban pas di BAP mengakui tindakan pelecehan seksual Terdakwa kepada Korban. Namun pada persidangan, Saksi mencabut keterangannya dengan alasan bingung dan mengaku ada unsur paksaan,” terang JPU.
Sidang juga diwarnai kehadiran Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat, Yanto Pethok’s, beserta rombongannya. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap pencabutan BAP oleh Saksi.
“Dihadirkannya penyidik adalah langkah terbaik. Sedangkan GPK Aliansi Tepi Barat tetap konsisten akan selalu hadir pada sidang-sidang selanjutnya,” tegas Yanto Pethok’s Koordinator GPK Aliansi Tepi Barat.
Di akhir persidangan, Terdakwa K.H. Amin Zaenuri alias Asmuni kembali menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa ia tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Sementara itu, Korban kekerasan seksual -disebut dengan nama samaran Bunga- yang masih berusia di bawah 18 tahun. Dirinya saat ini berada di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, guna mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis.
Sidang lanjutan atas kasus ini dijadwalkan kembali pekan depan di Pengadilan Negeri Mungkid, dan menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh keagamaan yang dikenal di wilayah tersebut. (Syakira)