Dengan adanya program tersebut Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar berhasil menindak dan mengamankan jutaan batang rokok yang tanpa dilekati pita cukai di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pada 8 November 2023.
Namun penindakan dan penyitaan tidak membuat Aksi para pelaku peredaran rokok ilegal alias bodong itu surut, justru kian marak di Bali salah satunya di wilayah Kabupaten Jembrana.
Hasil Penindakan jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang diamankan pada Rabu (08/11/2023) tahun lalu, diduga kuat milik salah satu warga di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana berinisial ST.
Hal tersebut terungkap atas pengakuan Sopir pengangkut jutaan batang rokok tersebut berinisial (Ms) yang sempat diamankan Pihak Bea cukai Denpasar, Namun di bebaskan bersyarat.
“Saya di bebaskan untuk menyampaikan kepada pemilik Rokok tersebut untuk menghadap ke Bea Cukai Denpasar, Namun seakan tidak di gubris oleh St alias RN,” ungkap Ms kepada awak media.
Terkait Pengamanan jutaan batang Rokok ilegal siap edar tersebut pihak Bea dan cukai Denpasar (Penyidik) berhasil di jumpai di Kantor nya mengatakan, bahwa pihaknya masih terus melakukan tindak lanjut atas perkara penindakan dan penyitaan jutaan batang rokok ilegal di Jembrana.
“Terkait perkara ini kami terus melakukan tindak lanjut hukum dan kami tetap akan buru pemilik dari jutaan batang rokok tersebut,”tegasnya saat di wawancarai di Lantai dua Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar, Kamis (11/1/2024) siang.
“Pasti kami tindak lanjut pak dan untuk barang sitaan masih ada di kami, nanti ketika pemusnahan bapak-bapak pasti kami undang,”tambahnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh rokok ilegal yang merupakan barang sitaan masih ada, dan tidak ada jual beli atas barang sitaan serta tidak ada istilah kasus kadaluwarsa.
“Kami yakinkan bahwa barang bukti terkait kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Denpasar atas rokok ilegal di Kabupaten Jembrana tempo hari hingga saat ini masih ada,”tegasnya.
“Nanti kita akan mengundang Insan Media saat dilakukan pemusnahan seluruh barang bukti sitaan sesuai jumlah yang diamankan dari Kabupaten Jembrana,” jelasnya. (NAL)