Belu (kabar-nusantara.com) – Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/SMA, tujuan penilaian hasil belajar untuk mengetahui: tingkat capaian hasil belajar atau kompetensi peserta didik, pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
Keputusan bersama oleh beberapa Mentri di indonesia 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pembukaan ujian kompetensi keahlian (UKK) bagi sekolah menengah kejuruan (SMK ) se kabupaten Belu di Atambua telah dilaksanakan pada Jumat 1 April 2022 lalu. Pembukaan UKK itu bagi 10 SMK se – Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan tersebut dibuka di SMKS Katolik Kusuma Atambua, turut menyaksikan dan hadir siswa-siswi SMK, serta para Kepala Sekolah SMK se- Kabupaten Belu. Antara lain, SMKS Katolik Kusuma Atambua, SMKN 1 Atambua, SMKN 2 Belu, SMKN 3 Atambua, SMKN Raihat, SMKN Raimanuk, SMKN Kakuluk mesak, SMKN Lamaknen Selatan, SMK Cartintes Atambua, SMK St. Yosef Nenuk di Belu.
Jumlah setiap sekolahnya bervariasi. SMKN 1: 20 orang utusan termasuk Kepala Sekolah, Wakil Kepsek dan Ketua jurusan, peserta ujian 395 siswa. Sedangkan dari SMKN Raihat 8 utusan, peserta ujian 78 siswa. SMKN 2 : 20 utusan, peserta 126 siswa.
Hadir juga SMK St.Yosef Nenuk 17 utusan, peserta 94 siswa. SMKS Katolik Kusuma Atambua peserta ujian 310 siswa. SMK Cartintes 8 utusan. Peserta 63 siswa. SMKN 3 : 5 utusan, peserta 96 siswa. Kemudian tidak ketinggalan SMKN 2 Belu: 20 utusan, peserta 126 siswa. SMK Kakuluk Mesak: 8 utusan, peserta ujian 38 siswa. SMKN Perbatasan Raimanuk 8 utusan, peserta ujian 41 siswa. SMKN 3: 5 utusan. SMK Lamaknen Selatan 8 utusan, peserta ujian 27 siswa.
Ada 6 jenis skema penyelenggaraan Uji melalui system sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi: terakreditasi dan mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi melakukan Teknik Uji Kompetensi (TUK).
.
TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan setifikasi yang diakui asosiasi profesi, asosiasi dunia industry dan atau mitra dari mitra dunia kerja. (Rofinus Bria)