banner 728x250
Daerah  

Sosialisasi KUHP, 50 Klien Bapas Bersih-bersih kawasan Alun-alun Bandung.

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Kota Bandung ,KN-Sekitar 50 orang warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung melaksanakan aksi sosial bersih-bersih kawasan Alun-alun Kota Bandung, Rabu 25 Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 dan menjadi implementasi konkret dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

 

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan komitmennya untuk menjadikan Kota Bandung sebagai kota yang terbuka dan inklusif bagi siapa pun, tanpa memandang latar belakang.

Menurutnya, tidak ada batas fisik dan status yang menghalangi seseorang untuk tinggal di Kota Bandung, sehingga diperlukan kebijakan sosial yang adil dan manusiawi.

“Kita tidak bisa melakukan penyaringan di batas-batas kota. Bandung adalah kota terbuka. Inklusivitas berarti menerima siapa pun tanpa memandang latar belakang, termasuk mereka yang pernah punya catatan hukum,” jelas Farhan.

Ia menyebutkan, pendekatan Pemkot Bandung terhadap warga binaan dilakukan secara manusiawi dan berbasis pada aturan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah kota dan lembaga pemasyarakatan untuk membangun kesadaran kolektif menjaga kebersihan dan merawat ruang publik.

Farhan menilai keberadaan klien pemasyarakatan dalam kegiatan publik adalah bentuk kontribusi langsung yang patut diapresiasi.

“Alun-alun ini simbol kota. Kita jaga bersama agar tetap bersih dan indah, karena ini milik semua warga, bukan hanya sebagian orang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Bandung, Ahmad Baihaqi, menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi atas diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023, yang memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif.

“Undang-undang ini tidak lagi warisan kolonial. Ini adalah KUHP nasional dan mulai berlaku pada tahun 2023. Salah satu aspek pentingnya adalah adanya pidana alternatif seperti kerja sosial, yang hari ini sedang kita sosialisasikan,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, para pelanggar hukum tidak selalu harus menjalani pidana penjara, tetapi bisa juga diberdayakan melalui kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Klien-klien ini merupakan warga binaan yang telah mendapatkan bebas bersyarat dan kini dalam tahap pembinaan sosial. Kami berharap masyarakat bisa menerima mereka dan memahami bahwa rehabilitasi itu penting,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis dilakukan penyerahan alat kebersihan kepada para klien. Mereka kemudian bergotong-royong membersihkan area Alun-alun Bandung dan sekitarnya. **

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *