Teminabuan (kabar-nusantara.com) – Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor:5,6,7,8, Tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong Selatan yang melibatkan Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluly bersama Dandim dan Kapolres Sorong Selatan (20/12/2021).
Bupati menyampaikan, pendapatan daerah ini harus menjadi utama, demi membangun didaerah tersebut, memang saat ini ada regulasi, aturan yang memang tidak boleh dipungut pajak, Baik itu distribusi, untuk saat ini Pemerintah sudah merevisi, sehingga PAD Kab. Sorong Selatan bisa meningkat.
Adapun perubahan pasal-pasal ini juga menjadi dasar pungutan pajak bagi pelaku usaha ekonomi di Kab. Sorsel. Bupati berharap. bagi pelaku ekonomi wajib membayar pajak, demi pembangunan di Sorsel. Sebenarnya tarjet pajak setiap tahun 20 milyar sebelum covid-19.
Namun saat ini Pemda terus berusaha, agar pendapatan daerah lebih dari 20 milyar, saat ini Pemerintah Daerah terus mensosialisasikan kepada warga masyarakat untuk membayar pajak dan distribusi kepada Pemda demi pembangunan Kabupaten Sorong Selatan.
Kepada wartawan, Bupati Sorong Selatan,Samsudin Anggiluli menyampaikan bahwa, baru saja rapat kordinasi antara Pemerintah Daerah yang melibatkan TNI/Polri dan Ketua Forkompinda. Dalam pertemuan tersebut turut hadir semua tokoh-tokoh adat bahkan juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Sorong Selatan menyampaikan himbauan kepada seluruh pegawai negeri di Pemda Sorong Selatan, “sesuai dengan surat edaran Bapak Mendagri dan Bapak Gubernur tentang Perda Perubahan itu,” katanya.
“Menurut data tahun 2021.terutama kepada ASN pada bulan Desember ini tidak ada libur, tugas berjalan seperti biasa maka disampaikan warga masyarakat agar sama-sama menjaga keamanan ketertiban dibulan Natal dan Tahun Baru,” kata Bupati
Sementara itu Kapolres Sorong Selatan AKBP Chairuddin Wachid, S IK, MM menyatakan, dibulan Desember tahun 2021 ini, perayaan Natal dan Tahun Baru agar dilakukan sederhana saja.
“Kami.mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut serta dalam menjaga keamanan dibulan Natal dan Tahun Baru secara bersama, adapun TNI dan Polri saat ini akan mendirikan 4 pos. Satu pos akan didirikan di kelamamit, yang kedua di Pelabuhan dan ketiga di Pasar Kajase lalu yang ke 4 di Perempatan Trinasti, Teminabuan.
Disela-sela kegiatan sosialisasi itu saat ditanya wartawan terkait isu pelantikan pejabat esalon 1,2,3,dan.4, Bupati Sorong Selatan Samsudin membernarkan memang ada, edaran Mendagri atau SKB itu sesudah 6 bulan lalu, bisa melakukan mutasi atau pelantikan Pejabat Daerah, “namun dibulan Oktober kemarin sudah dilewati masa 6 bulan,” katanya.
Menurut Bupati Samsudin Anggiluli, S.E, M,Ap.akan ada pelantikan dibulan Januari Tahun.2021, dan akan ada pelantikan, pertama,nantinya kepada pejabat yang sudah diseleksi dari tahun 2019 pada masa mantan Sekda Y. Flasi dan pPmeritah Daerah sudah mendapatkan surat dari KSN Artinya .Kompetisi Sains Nasional untuk segera,” katanya.
Pelantikan kepada,8.orang pejabat dan juga ada aturan bagi seseorang yang di usia 58 tahun plus satu hari tidak boleh dilantik, itulah yang akan dievaluasi setelah usai liburan ditahun baru mereka sudah dilantik, mengingat dibulan Februari pembagian DPA sudah dibagikan. (KoNjOL PUTRAH qhololin).