banner 728x250

Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS

banner 120x600
banner 468x60
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

 

Jakarta (kabar-nusantara.com)   Salah satu syarat pengangkatan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni telah menjalani
masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun. Adapun masa prajabatan tersebut
dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).  Dilansir dari laman kompas.com, Kamis
(17/3/22)

banner 325x300

 

Hal itu seperti yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Rabu (16/3/2022).

 

“#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (diklat)
selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS
diangkat menjadi PNS,” tulis BKN.

 

Namun demikian, apabila diklat tak berjalan sesuai rencana,
dapat berdampak pada tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS.

 

“Namun ada kalanya diklat dalam massa orientasi CPNS
tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh
instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak
tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun,”
lanjut penjelasan BKN.

 

Lantas, bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang hingga
lebih dari satu tahun belum diangkat menjadi PNS?

 

Syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Lulus pendidikan dan
pelatihan (diklat) Sehat jasmani dan rohani. Sementara itu, diklat CPNS
tersebut dilakukan secara terintegrasi dan hanya dapat diikuti sebanyak satu
kali.

 

Diklat lebih dari 1 tahun Dari informasi yang dituliskan
BKN, jika diklat CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena
kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS
mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

 

Sementara itu, terdapat beberapa alasan yang disetujui
terkait hal ini. “Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi
ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan,
dan atau kebijakan strategis nasional,” demikian penjelasan BKN.

 

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 a Peraturan
Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor
B/364/M.SM.01.00/2020.

 

BKN menginformasikan, diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019
baru bisa dilaksanakan paling lambat pada akhir 2022. Instansi berkoordinasi
dengan BKN terkait dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan
menjadi PNS.

 

Pengangkatan PNS lebih dari 1 tahun Dalam hal instansi
mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka
perlu melengkapi berkas sebagai berikut: Usulan dengan menyebutkan alasan
keterlambatan Surat Keputusan CPNS Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat
Penugasan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabtan.

 

Selanjutnya  Surat
Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji
Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun. BKN memberikan update perkembangan
TMT PNS lebih dari satu tahun. Terhitung mulai 1 Januari-14 Maret 2022,
terdapat 330 CPNS instansi pusat dan 1.109 CPNS instansi daerah.

(Penulis : Dandy Bayu Bramasta; Editor : Sari Hardiyanto)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
“Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS”, Klik untuk baca:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/17/180500865/syarat-dan-prosedur-pengangkatan-cpns-jadi-pns.

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah
dan cepat:

Android: https://bit.ly/3g85pkA;  iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *