Tablet Raib Saat Tidur Di Ruang Tunggu, Satreskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Tangkap Pelaku Di Denpasar

Badung (Kabar-nusantara) – Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus pencurian tablet yang terjadi di area ruang tunggu check-in keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (11/8/2025) pagi.

 

Kasus ini berawal ketika korban, Tia F.T. (31), warga Cileunyi, Bandung, menunggu jadwal penerbangan menuju Jakarta sekitar pukul 12.30 WITA. Karena proses check-in belum dibuka korban memilih duduk di ruang tunggu dan tertidur.

 

Tanpa disadari seorang pria yang duduk di sebelahnya mengambil Tablet Redmi Tab Pro warna silver dari dalam tas korban.

 

Tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara segera melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV, dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Informasi mengarah ke lokasi persembunyian pelaku di wilayah Pemogan.

 

Pelaku berinisial YP (42) warga asal Labuan Badas, Sumbawa Besar Nusa Tenggara Barat, ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, hanya beberapa jam setelah korban melapor.

 

“Korban baru menyadari kehilangan setelah terbangun. Saat dicek di CCTV bandara terlihat pelaku mengenakan jaket abu-abu mengambil tablet tersebut,” jelas Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H. dalam keterangannya pada Rabu (13/8/2025).

 

Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

 

“Pelaku diamankan di sebuah kontrakan. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mencuri tablet tersebut untuk dijual dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,”ujar Ipda Suka Artana.

 

Petugas kemudian bergerak ke sebuah konter service HP di Jalan Pulau Saelus, Denpasar, tempat pelaku menitipkan tablet untuk dibuka paksa password-nya.

 

Barang bukti berupa tablet, jaket abu-abu, dan celana jeans biru berhasil diamankan. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya berada di bandara karena ketinggalan pesawat tujuan Pontianak. Saat melihat korban tertidur, ia memanfaatkan kesempatan untuk mengambil tablet dan langsung membawanya ke tempat servis ponsel.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 

Ipda I Gede Suka Artana mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa bandara, agar selalu waspada terhadap barang bawaan.

 

“Jangan lengah apalagi saat berada di area publik seperti ruang tunggu bandara. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan untuk mencegah aksi kriminal,”tegasnya. (Nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *