banner 728x250

Tak Bayar Pajak Kendaraan Karena Samsat Tutup, Apa Tetap Ditilang?

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Jakarta (kabar-nusantara.com)
– Tertib administrasi, termasuk membayar pajak harus diperhitungkan jauh-jauh
hari. Tapi bilamana ternyata kantor pelayanan pajak tutup pada saat jatuh
tempo, apakah pengendara tetap ditilang? 
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke
andi.saputra@detik.comPenanya mengaku kantor Samsat tutup karena ada libur. Dilansir dari laman
detik.com, Selasa (28/12/2021).

 

Padahal di
waktu bersamaan, sepeda motornya jatuh tempo pajak. Dia lantas bingung apakah
dirinya akan kena tilang, meskipun merasa kesalahan bukan ada pada dirinya. 

Berikut pertanyaan lengkapnya: Maaf sebelum nya .. Kalau pajak habis sabtu mau bayar udah tutup jadi bayarnya senin. Eh pas ada
polisi kena tilang. 
Bagaimana
hukumnya . 
Terima kasih. Untuk menjawab permasalahan di atas, detik’s Advocate menghubungi advokat Andi
Azwar Marzuki, S.H. Berikut pendapat hukumnya:

Kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang Saudara(i) sampaikan kepada
Kami.  Sebelumnya
kami sampaikan di dalam STNK terdapat 2 Jenis pajak yaitu pajak tahunan
kendaraan serta pajak stnk yang dibayarkan setiap 5 tahun sekali (Pajak STNK).

 

Merujuk
kepada kronologis yang Saudara(i) sampaikan, Kami asumsikan pajak yang telah
jatuh tempo yaitu pajak tahunan yang dibayarkan setiap setahun sekali. 
Melihat ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan :


“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan wajib dilengkapi
dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor”


Hal ini menjelaskan kewajiban pengendara kendaraan bermotor apabila berpergian
menggunakan kendaraan wajib untuk membawa STNK. STNK yang dimaksud adalah STNK
yang sah secara hukum (Masih berlaku).


Pengesahan
terhadap STNK dilakukan setiap sekali setahun dengan membayar pajak atas
kendaraan bermotor yang saudara(i) miliki, hal ini telah dijelaskan didalam
pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan :


“STNK dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun,
yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

 

Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa STNK yang saudara
miliki dikarenakan batas waktu pengesahannya telah berakhir, dapat dikatakan
tidak sah dikarenakan belum mendapatkan pengesahan dari instansi yang
berwenang, sehingga ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak dapat Saudara(i) penuhi
ketika berkendara pada waktu itu, hal ini mengakibatkan selaku penegak hukum
polisi berwenang untuk melakukan tilang kepada Saudara(i).


Terhadap permasalahan Saudara(i) yang berniat untuk melakukan pembayaran pajak
kendaraan di hari libur nasional, perlu untuk diketahui bersama bahwa Kantor
Samsat yang merupakan tempat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan beroperasi
dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at. 


Serta tidak beroperasi di hari libur
pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, sehingga Saudara(i) seharusnya melakukan pembayaran pajak kendaraan
sebelum habisnya masa berlaku dari STNK saudara(i) yang dalam hal ini
bertepatan dengan hari libur nasional.

 

 Adapun
konsekuensi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, Saudara(i) akan
dikenakan denda sebesar 25% dari besaran pajak yang wajib dibayarkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008. 
Demikian
jawaban dari kami semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara(i).

ANDI AZWAR MARZUKI, S.H. Advokat pada SIANIPAR & PARTNERS

Gedung Jaya lt 9Jl MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat


Baca artikel detiknews, “Tak Bayar Pajak Kendaraan Karena Samsat Tutup,
Apa Tetap Ditilang?” selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-5873311/tak-bayar-pajak-kendaraan-karena-samsat-tutup-apa-tetap-ditilang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *