banner 728x250

Tanggapi Isu di Media Sosial, Polres Aceh Barat Ungkap Penanganan Tambang Ilegal

Oplus_0
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Barat (Kabar Nusantara)

Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat memberikan klarifikasi resmi,senin 7/7/2025.

banner 325x300

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Fahmi Suci andi, S.H., menjelaskan bahwa penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut saat ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Barat.

“Polres Aceh Barat telah melakukan pemetaan lokasi dan pemantauan terhadap titik-titik yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal. Kami juga tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan,” ujar IPTU Fahmi Suciandi

Beliau menambahkan, selama ini Polres Aceh Barat secara aktif menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal. Bahkan, seluruh kasus yang telah ditangani sampai saat ini telah dinyatakan lengkap (P 21) oleh pihak Kejaksaan, yang artinya siap untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.

Polres Aceh Barat juga terus bersinergi dengan instansi terkait, termasuk dinas teknis dan pemerintah daerah, dalam upaya penertiban dan penegakan hukum secara menyeluruh serta untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Untuk pengaduan atau laporan, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan Polres Aceh Barat di nomor 0822 7721 2004, serta layanan panggilan darurat Polri di nomor 110, yang aktif selama 24 jam

banner 325x300
Penulis: Red Editor: Indra Mawan Surbakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *