JAKARTA (kabar-nusantara.com) – Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menyelamatkan
potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun sepanjang tahun 2021. Penyelamatan potensi kerugian itu
dilakukan dengan menindak para pelaku korupsi. Selama 2021, KPK telah menahan
dan menangkap 109 pelaku korupsi. Dilansir dari laman kompas.com, Rabu
(8/12/2021)
KPK menyelamatkan potensi kerugian Rp
46,5 triliun. Penindakan tegas kepada lebih 109 orang sudah kita tangkap dan
tahan selama tahun 2021. Kita tidak pernah lelah untuk
melakukan pemberantasan korupsi,” kata Firli dalam acara Puncak Hari Anti
Korupsi Sedunia, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, KPK telah mengembalikan
kerugian negara dari uang denda dan rampasan mencapai Rp 2,6 triliun. Dia lantas menyebut alasan mengapa
korupsi masih kerap terjadi di Indonesia. Menurut Firli, korupsi terjadi karena
ada kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan. Padahal, negara sudah memiliki
regulasi dan Undang-undang pemberantasan korupsi serta memiliki strategi
nasional pencegahan korupsi.
Tapi mungkin kita sama-sama harus
menyatukan semangat. Begitu banyak yang sudah kita lakukan, seperti penindakan,
dan kita pahami kenapa orang korupsi dan apa saja bentuk pidana korupsi,”
ucap Firli. Ia menjelaskan, korupsi selalu ada di
tiap tahapan, mulai dari perencanaan, pengajuan, pengesahan, dan tahap
pelaksanaan.
“Dari proposal sudah ada tawar
menawar, kalau mau proyek nilai sekian maka harus bayar kepada daerah sekian
persen untuk menentukan sah atau tidaknya program dan harus disetujui DPR. DPR
ikut cawe-cawe menentukan,” pungkas Firli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan
judul “Tangkap 109 Koruptor Tahun Ini, KPK: Potensi Kerugian Rp 46,5
Triliun Selamat”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/