Malaka (kabar-nusantara.com) – Ketua Tim kongres advokad Indonesia (KAI) Melkias Takoy ditunjuk sebagai pelaksana bantuan hukum kasus pembunuhan yang terjadi pada 11 April 2022, di Alas, ia diminta dari Polres mengeksekusi rekonstruksi kasus pembunuhan yang dipercayakan itu.
Untuk mencegah akibat lain dari tempat kejadian perkara (TKP) Ketua Tim Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Melkias Takoy mengeksekusi rekonstruksi kasus pembunuhan itu di Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Senin siang (9/5/ 2022)
“Polres Malaka meminta kita untuk mendampingi terdakwa melakukan eksekusi, hari ini proses rekonstruksi yang sudah berjalan kurang lebih 20 adegan dari proses potong sampai buang dan kubur kepala, itu semua sudah selesai,” katanya.
Melkias berharap ini semua bisa berjalan lancar dan selanjutnya menunggu persidangan, “proses penyidikan dilanjutkan tahapan berikut yakni dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya ke Pengadilan kalau tidak ada halangan dan kami menunggu di Pengadilan,” ujar Melki.
Adavokasi dari kongres advokad Indonesia (KAI) Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu, berkedudukan di Atambua, meliputi wilayah hukum Pengadilan Negri Atambua.
“Kalau dalam hukum pengacara terdakwa yang mendapat ancaman hukuman berat diatas 5 tahun dan dia tidak mampu mencari pengacara sendiri, maka Pemerintah melalui Kepolisian melalui pengadilan wajib menunjuk Pengacara,” katanya.
Melkias Takoy mengatakan kehadiranya untuk memberikan bantuan hukum kepada pelaku atau tersangka Ferdinandes Ulu di Bakiruk.
“Ini kan rekonstruksi sudah selesai, tinggal penyidik melengkapi berkas setelah itu sudah dianggap lengkap lalu diserahkan ke Kejaksaan prapenwuntutan, dari pra penuntutan kalau sudah lengkap bisa di lanjutkan ke Pengadilan,” jelas Melkias. (Rofinus Bria)