banner 728x250

Tim Penangkap (Tekab) 308 Polres Mesuji Ungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Way Puji

banner 120x600
banner 468x60

Kabar-nusantara.com, MESUJI – Tim penangkap (Tekab) 308 Polres Mesuji ungkap kasus tindak pidana (TP) pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasat Reskrim Riky Nopriansyah, SH, MH mengatakan,  penangkapan pelaku tindak pidana pengeroyokan, berdasarkan surat Lp/B-387/XII/2020/Polda lampung/Res Mesuji/SPKT, 30 Desember 2020. Atas laporan Susilawati dari Desa Sungai Sidang, Kec. Rawa Jitu Utara. Minggu (03/01)

Kronologis kejadian disampaikanya, pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekira pukul 13:30 WIB di Desa Way Puji telah terjadi tindak pidana (TP) pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Awalnya sekira pukul 08:00 Wib, pelapor berangkat dari rumah untuk mengambil daun Nipah di seberang Desa Sungai Sidang.

banner 325x300

Kemudian sekira pukul 15:00 WIB pelapor kembali pulang kerumah dan diberitahu oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama H. Saiful bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap saudara Nafi di Desa Way Puji. Setelah mendengar informasi tersebut sekira pukul 15:30 pelapor berangkat menuju Puskesmas Rawa Jitu Utara.

Sesampai di Puskesmas, pelapor melihat sebuah mobil ambulan yang berisikan almarhum Nafi akan dirujuk ke RSUD Menggala. Dikarenakan mobil ambulan telah penuh, pelapor disuruh oleh saudara Hamksa untuk pulang dan menunggu dirumah. Kemudian sekira pukul 17:45 mobil ambulan tiba dirumah pelapor membawa jenazah almarhum Nafi.

Atas hasil penyidikan, Kasat Reskrim mengamankan dua orang terduga pengeroyokan berinisial RI (25) serta SM (46)  dan kedua pelaku lain dari Desa Way Puji. “Barang bukti yang berhasil disita, 1buah batako, 10 batu, 3 batang kayu dan 1senjata  tajam jenis golok gagang coklat,” paparnya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Rawajitu Ipda Yuli, saat dikonfirmasi awak media menyatakan, tadi malam tertangkap lagi dua orang, jadi total 5 orang yang sudah tertangkap saat ini, dan yang lain masih dalam pengejaran polisi,”  ungkapnya.   (Eko)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *