banner 728x250

TR (42) Warga Kemuning Cabuli Anak Tirinya Saat Istrinya Tidur

banner 120x600
banner 468x60

Gudo, Jombang (Kabar-nusantara.com) – Triyono (42), warga Dusun Kemuning, Tanggungan, Kec. Gudo Kabupaten Jombang, tega melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya sejak 2017.

Pencabulan terhadap kedua anak itu dilakukan dirumah disaat istrinya sudah tidur atau saat istrinya sedang keluar rumah, perbuatan itu telah dilakukan sejak korban berusia 13 tahun hingga sekarang berusia 16 tahun.

banner 325x300

Aksi bejat Triyono  tersebut berhasil diungkap, setelah adanya laporan anak hilang serta ada pemberitaan anak hilang yang viral di facebook. Diberitakan bahwa kedua anak telah pergi dari rumah selama 5 hari tidak pulang. Tim Resmob Polres Jombang langsung bergerak.

Kedua anak ditemukan tinggal bersama seorang warga di Desa Sumbermulyo, Jogoroto, Jombang. Saat ditemukan mereka mengaku melarikan diri dari rumah karena tidak kuat mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari ayah tirinya. Hendak mengadu kepada ibunya, tidak berani karena hampir setiap hari ibunya sering marah-marah, sehingga akhirnya mereka berdua tanpa pamit pergi dari rumah.

Kronologis awal penangkapan tersangka, “mulanya kami mendapatkan laporan anak hilang, setelah melakukan penyelidikan kami menemukan  dua anak perempuan inisial AR dan AP dirumah salah satu warga sumbermulyo, setelah kami dalami ternyata kedua anak tersebut sengaja pergi dari rumah karena menjadi korban pencabulan ayah tiri, ” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Teguh Setiawan, Jum’at (23/4/2021).

Mendapat informasi tersebut, kami segera menghubungi orang tua kandung dari kedua anak tersebut. Mengetahui kejadian yang menimpa kedua putrinya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke polres dan polisi tidak membutuhkan waktu lama langsung bergerak dan mengamankan tersangka dirumnahnya. Pelaku digelandang menuju mapolres Jombang tanpa perlawanan.

“modusnya  tersangka menyuruh korban memijit punggungnya, saat itu tersangka merasa terangsang dan mulai ada niat mencabuli korban, tersangka dalam melakukan aksi bejatnya selalu mengiming-imingi akan memberikan uang jajan kepada korban.  Tersangka mengaku minder kalau mau minta berhubungan badan dengan istrinya karena loyo. 

“Kamis malam (22/4) korban dilakukan visum di RSUD jombang. Selanjutnya hari ini Jum’at (23/4) dilakukan pemeriksaan terhadap kedua korban dan ibu korban di ruang khusus PPA,” kata Kasatreskrim melalui kanit PPA Polres Jombang.

Kini Tiyono telah dijebloskan ke dalam penjara polres Jombang atas sangkaan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (UDN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *