Aceh Tengah;Kabar-Nusantara.com
Umi Kalsum, seorang ibu yang di duga menjadi korban penganiayaan brutal oleh Kepala Desa Kala Kemili, yang bernama Mulyadi.
Ia menyampaikan permohonan mendesak kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) untuk segera mengeluarkan surat penahanan terhadap pelaku Mulyadi, yang seharusnya menjadi figur pelindung dan pengayom bagi masyarakat desa, justru tega melakukan tindakan kekerasan yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan meruntuhkan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.
Kasus ini mencuat setelah Mulyadi diduga melakukan serangkaian tindakan penganiayaan terhadap Umi Kalsum dan seorang anak di bawah umur.
Pengadilan Tinggi Aceh Tengah telah memvonis Mulyadi atas dua kasus sekaligus, yaitu penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan terhadap Umi Kalsum. Namun, ironisnya, Mulyadi masih bebas berkeliaran karena mengajukan kasasi ke MA setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Saya tidak habis pikir, seorang kepala desa yang seharusnya menjadi panutan, justru tega melakukan tindakan sekeji ini. Saya dan anak saya mengalami trauma yang mendalam akibat perbuatannya,” ungkap Umi Kalsum dengan suara bergetar. “Saya memohon kepada Mahkamah Agung untuk segera mengambil tindakan tegas dan menahan pelaku. Jangan biarkan dia terus berkeliaran dan menimbulkan ketakutan di masyarakat.”
Muhammad, abang dari Umi Kalsum yang akrab disapa Rimung Buloh, yang juga merupakan Kepala Daerah sebagai KAPERWIL ACEH, Kaperwil Media Detik Post.id dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, menyatakan ketidak terimaannya atas perlakuan yang diterima adiknya. “Saya tidak terima adik saya diperlakukan seperti binatang. Kami berharap Mahkamah Agung segera mengeluarkan surat keputusan kasasi di Jakarta dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” tegasnya dengan nada berang.
Kasus ini bukan hanya sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, tetapi juga mencerminkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan di tingkat desa. Mulyadi, sebagai kepala desa, seharusnya melindungi dan mengayomi warganya, bukan malah melakukan tindakan kekerasan yang merugikan dan menyakiti hati masyarakat.
Kami sebagai warga desa merasa sangat kecewa dan tidak percaya lagi dengan pemerintah desa. Bagaimana mungkin kami bisa mempercayai seorang pemimpin yang justru menjadi pelaku kekerasan?” ujar salah seorang warga Kala Kemili yang enggan disebutkan namanya. “Kami berharap Mahkamah Agung bisa memberikan keadilan bagi Umi Kalsum dan memberikan efek jera kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.”
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kala Kemili ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Aceh Tengah. Banyak pihak yang mengecam tindakan Mulyadi dan menuntut agar MA segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban.
Menanggapi kasus ini, perhatian kini tertuju pada Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Sebagai lembaga tertinggi peradilan, MA memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Lokasinya yang strategis di jantung ibu kota, Jalan Medan Merdeka Utara, No. 9-13, menjadikannya pusat harapan bagi pencari keadilan dari seluruh penjuru negeri, termasuk Umi Kalsum.
Masyarakat menanti keputusan MA yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. Dengan alokasi APBN sebesar Rp 10,4 triliun pada tahun 2025, MA diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien, termasuk dalam menangani kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat seperti yang dialami Umi Kalsum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Agung terkait permohonan Umi Kalsum. Namun, masyarakat Aceh Tengah berharap agar MA segera merespons permohonan tersebut dan memberikan kepastian hukum nya
(Tim Aceh Tengah)











