Usut Tuntas Ambruknya Dermaga Penyeberangan, Dua Pekerja Jadi Korban

TANJUNG JABUNG BARAT (Kabar Nusantara) – Diduga ambruknya dermaga atau jembatan penyeberangan yang merupakan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyebabkan dua orang pekerja menjadi korban kecelakaan kerja. Hingga saat ini, memasuki hari kelima setelah kejadian, kedua korban yang dinyatakan hilang masih dalam proses pencarian yang dilakukan oleh tim gabungan Basarnas, TNI/Polri, serta dibantu warga setempat, Minggu (24/5/2026).

Musibah ambruknya dermaga penyeberangan ini merupakan peristiwa serius yang wajib diusut secara menyeluruh dan transparan, guna mengetahui siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kronologi ambruknya dermaga penyeberangan tersebut bermula ketika para korban bersama rekan kerjanya melakukan perbaikan pada tiang-tiang penyangga dengan cara dilas. Namun di saat yang bersamaan, bagian lantai beton dermaga tiba-tiba ambruk, sehingga kedua korban seketika terjatuh ke dalam sungai. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu korban yang selamat kepada awak media Kabar Nusantara.

Diketahui, dermaga yang terletak di Desa Sungai Landak, Dusun Sungai Limau, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi ini dibangun menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp5.014.000.000,00. Diduga kuat pembangunannya tidak sesuai dengan gambar rencana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu indikasi yang ditemukan adalah dugaan pihak rekanan melakukan kecurangan atau mengurangi volume pekerjaan. Misalnya pada bagian tiang pancang yang seharusnya terdiri dari lima batang dengan lima sambung, namun di lapangan hanya digunakan tiga batang dengan tiga sambung. Selain itu, kuat dugaan bahwa pembangunan dermaga tersebut juga tidak menggunakan data hasil uji tanah (Sondir).

Dalam kejadian ini, terdapat beberapa pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana, perdata, maupun administratif.

Pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah Dinas PUPR selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab proyek pemerintah. Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur publik, Dinas PUPR memiliki kewajiban memastikan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemeliharaan proyek berjalan sesuai standar keselamatan konstruksi yang berlaku. Jika terbukti terdapat kelalaian dalam pengawasan atau bangunan tetap dibangun/digunakan meskipun tidak layak, maka instansi terkait dapat dimintai pertanggungjawaban.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Dalam Pasal 59 disebutkan bahwa kegagalan bangunan yang menyebabkan kerugian materiil maupun korban jiwa menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan/atau pengguna jasa sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Selain itu, kontraktor pelaksana proyek, dalam hal ini CV Moza Co, juga wajib bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi sebagai berikut:

– Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar rencana;
– Penggunaan bahan atau material dengan kualitas di bawah standar;
– Terjadi kelalaian teknis dalam proses pengerjaan;
– Tidak dipatuhinya prosedur dan standar keselamatan konstruksi.

Kontraktor dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan berikut:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia;
3. Pasal 360 KUHP apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat atau penderitaan bagi korban.

Pasal 359 KUHP berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Selain kontraktor, konsultan pengawas proyek, yaitu CV Bukit Harapan, juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap mutu pekerjaan, bahan yang digunakan, serta kondisi teknis bangunan. Konsultan pengawas memiliki kewajiban memastikan pembangunan berjalan sesuai desain teknis, spesifikasi, dan standar keamanan yang telah ditetapkan.

Apabila proyek tersebut sudah diserahterimakan dan digunakan oleh masyarakat, maka pihak pengelola fasilitas atau pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan berkala serta pemeliharaan secara rutin agar bangunan tetap aman digunakan. Hal ini sesuai dengan amanat:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung(.(Misdi)