Samarinda (kabar-nusantara.com) – Wanita dalam video syur di Samarinda, Kaltim yang sempat hebohkan warga Samarinda, berinisial RL (30), diketahui merupakan pegawai salah satu bank swasta di Samarinda. Video berdurasi 13 detik itu disebarkan WF (32) yang tak lain adalah mantan suami dari RL. Dilansir dari laman www.menit30.id, (7/12)
“Ya begitulah (pegawai bank swasta),” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat menggelar rilis di Polresta Samarinda, Senin (6/12/2021).
Kompol Andika menjelaskan, WF tega menyebarkan video asusilanya itu lantaran sakit hati di ceritakan oleh RL.
“Pelaku sakit hati, lantaran di ceraikan oleh korban,” ucap Kompol Andika.
Selain itu, selama masa proses perceraian sejak bulan Oktober hingga November 2021, diketahui pelaku kerap mengancam RL akan menyebarkan video asusilanya jika bersikeras melanjutkan perceraian.
“Korban mengaku sering di ancam oleh pelaku selama proses pencarian,” bebernya.
Video syur itu sendiri, dikatakan Andika di buat ketika pelaku dan korban masih berstatus suami istri. WF dan RL menjalani pernikahan sejak 2 tahun lalu.
“Pengakuan pelaku itu di buat saat masih setatus pernikahan, dan diambil tanpa sepengetahuan korban,” ucap Andika.
Setelah diceraikan, akhirnya pelaku nekat menyebarkan video tersebut ke akun twitter pribadinya dan ramai tersebar di masyarakat, WF diamanka polisi di kediamannya di Jalan K.h Samanhudi, setelah LR melaporkan penyebaran video intimnya di Mapolresta Samarinda pada Jumat (3/12).
“Korban ini awalnya diberitahu oleh rekannya tentang adanya video intimnya di media sosial, setelah mengetahui di video itu wajahnya, korban langsung melapor,” tutup Andika.
Saat ini WF telah di tahan di Makopresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. WF dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Joncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. (Muhamad Budi Kurniawan)
Sumber : https://www.menit30.id/2021/12/07/wanita-video-syur