Kabar-Nusantara.com, Lampung Pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang beralamat lingkungan Pasar Simpang-Pematang Kabupaten Mesuji. Pembangunanya menggunakan dana APBD 2019 dan sekarang 2020 lagi proses diduga di kerjakan asal jadi.
Salah seorang warga yang berdagang di Pasar Simpang-Pematang mengatakan, rabat beton itu baru beberapa bulan di kerjakan tapi sudah terlihat hancur disana sini, Sedangkan yang masih dikerjakan Juga retak retak menurut saksi mata, “seharusnya diperkuat pondasi batu yang diampar untuk dasar bukan batu lama hanya sekedar nya saja” katanya.
Melihat kondisi akhir pekerjaan ada dugaan kurang semen, atau dikerjakan asal-asalan, sehingga batu dan pasir sudah berhamburan. Itu proyek yang tahun 2019 dan sekarang tahun 2020 masih dalam proses dikerjakan tetapi sudah retak-retak.
Ketua PEKAT IB Kabupaten Mesuji, Indra menduga ini ada keterkaitan kerja misterius antara Dinas Perkim, Konsultan Pengawas, yang bekerja asal-asalan. Bisa jadi Kontraktor Pelaksana melakukan penyimpangan yang bermuara pada kegagalan kontruksi dan kualitas bangunan. Mereka merasa proyek ini sebagai moment untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan daya tahan rabat beton. Bahkan diduga tak pernah ada pengawasan yang ketat dari pemerintah kabupaten Mesuji. “Anggaran begitu besar seharusnya hasilnya bangunan berkualitas.” jelas Indra.
Meski proyek tersebut telah rampung dikerjakan dan hasilnya tidak memuaskan, Masyarakat berharap kepada Kepala Dinas Perkim, dan PPT untuk memperingatkan pihak rekanan untuk memperbaiki pekerjaanya, pasalnya proyek tersebut belum genap 6 bulan tapi suda retak. “Masyarakat merasa dirugikan apalagi yang sekarang masih proses, sudah retak kok bisa apa pengawasnya.” ungkap nya.
Kepala Dinas Perkim, melalui whatsapp tanggal 8/12/20. mengatakan, tentukan dulu titik nya yang mana, karena proyek jalan beton bukan dari Perkim saja, “kalau itu benar terjadi tim teknis saya sudah turun mengecek kegiatan proyek,” jelasnya. Kalau masalah kegiatan 2019 masih bisa dilacak PPK dan PPTK dan konsultan nya.
Melalui WhatsApp Jam 07.06 WIB biar jelas ke kantor saja besok, biar saya jelaskan dari sudut pandang lain dan ini banyak faktor yang dapat mempengaruhi fisik terutama masalah jalan, besok saya tunggu kalau perlu bawak perwakilan masyarakat yang merasa tidak puas biar bisa saya jelaskan,” ungkap Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mesuji Murni, S.H, M.H.
Ditempat berbeda Ketua Posko Perjuangan Rakyat Mesuji, Eko mengatakan kalau kualitas mau baik kontraktor dan pihak Pengawas Dinas yang terlatih serta profesional donk, jangan asal.
Sedangkan Regulasi /peraturan/batas pelaksanaan pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor Wajib tunduk kepada :
1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
7. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
8. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
9. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
10.Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
11. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
12 Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
13. SKSNI T-15-1991-03
14. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
15. Algemenee Voorwarden (AV)
Sedangkan dokumen kontrak nya
Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
Surat Perjanjian Pekerjaan
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
•a.Denda yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan
•b.Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas .
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah
Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang diikuti.
Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
RKS, gambar dan BOQ saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Bila akibat kekurang-telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak-sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut “dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak terkait lainya” ungkap Ketua POSPERA (hy)