Redelong [kabar-nusantara.com] – Pj. Bupati Drs. Haili Yoga diwakili Plt. Asisten I Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Khairmansyah, S.IP, M.Sc menghadiri pemusnahan barang bukti (BB)yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkratch), Rabu (8/2/23)
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto, SH, MH, menyampaikan pada media ini, bahwa pemusnahan barang bukti sesuai Putusan Pengadilan dalam sidang perkara tahun 2022.
“Pemusnahan BB yang kita laksanakan ini juga sudah sesuai dengan putusan Pengadilan pada sidang periode tahun 2022 sebanyak 32,” ucapnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri pagi itu berupa tas, pakaian, handphone, serta narkoba jenis ganja dan sabu-sabu,” pungkas Agus Suroto.
Tampak hadir Kepala Dinas Kesehatan, Abdul Muis, SE, MT, Kasdim 0119/BM, Wakapolres, Perwakilan Mahkamah Syari’ah, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Lapas Kelas II.B, Kasat Narkoba Polres, Para Kasi dan Kasubbag di jajaran Kejaksaan Negeri. (Adis)