GIANYAR (Kabar-Nusantara.com) – Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., menghadiri konferensi pers pengungkapan clandestine lab narkotika jenis mephedrone jaringan internasional yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di The Lavana De’Bale Marcapada, Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Sabtu (7/3/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., dan dihadiri unsur Komisi III DPR RI, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta jajaran aparat penegak hukum terkait.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil joint operation atau kerja sama operasi antara BNN RI, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Polda Bali dalam memberantas peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Bali.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial NT alias KS dan ST. Keduanya diduga terlibat dalam produksi sekaligus distribusi narkotika jenis mephedrone yang dikenal sebagai party drug. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Januari 2026.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diduga menjalankan aktivitas ilegal dengan modus menyewa sejumlah vila di Bali untuk menyamarkan kegiatan produksi narkotika.
Petugas menyita barang bukti narkotika jenis mephedrone dalam bentuk padatan sekitar 644 gram serta cairan sebanyak 7.250 mililiter, dengan total berat bruto mencapai sekitar 7.894 gram atau 7,8 kilogram.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan berbagai prekursor atau bahan baku pembuatan narkotika berupa padatan sekitar 2.600 gram dan cairan sebanyak 219.780 mililiter yang diduga digunakan untuk memproduksi mephedrone.
Beberapa jenis bahan kimia yang diamankan di antaranya ethyl acetate, alkohol 96 persen, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, dan toluene.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi clandestine lab, seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken, serta magnetic stirrer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Nal)





