Jakarta (Kabar Nusantara) – Dalam momentum Hari Buruh Internasional, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap nasib buruh non-formal. khususnya bagi para petani dan buruh tani yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional, Jumat (01/05/2026) di Jakarta.
Menurut Vita, aspirasi yang disampaikan dalam “Catatan Kusam Buruh Tani” merupakan suara jujur dari kelompok pekerja. Suara dari mereka yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional.
“Selama ini perhatian kita masih terlalu terpusat pada buruh formal. Padahal, petani dan buruh tani adalah aktor utama yang memastikan keberlangsungan hidup bangsa. Tanpa mereka, tidak akan ada ketahanan pangan,” tegas Vita.
Ia menilai, target swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah harus diiringi dengan keberpihakan nyata terhadap para pelaku utama di sektor pertanian. Salah satu bentuk konkret yang didorong adalah perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani.
“Kami di Komisi IX DPR RI mendorong agar petani dan buruh tani dapat diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan skema afirmatif, termasuk kemungkinan iuran yang ditanggung negara. Ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerja yang selama ini mereka tanggung sendiri,” ujarnya.
Vita juga menyoroti meningkatnya risiko kerja di sektor pertanian seiring dengan modernisasi alat dan mesin pertanian. Menurutnya, operator alat pertanian seperti traktor dan combine harvester harus mendapatkan perlindungan keselamatan kerja yang memadai.
“Modernisasi pertanian tidak boleh mengorbankan keselamatan pekerja. Negara harus hadir memastikan ada standar perlindungan dan jaminan sosial bagi mereka,” tambahnya.
Selain itu, Vita mendorong adanya kebijakan insentif bagi petani yang menggarap lahan dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Komisi IX DPR RI akan membuka ruang untuk memasukkan substansi perlindungan buruh tani dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen agar ke depan regulasi ketenagakerjaan kita semakin inklusif, tidak hanya melindungi pekerja formal, tetapi juga menjangkau pekerja di sektor informal seperti petani dan buruh tani,” tegas Vita.
Menutup pernyataannya, Vita menekankan bahwa keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi harus benar-benar dirasakan oleh seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali.
“Kalau kita serius ingin membangun kedaulatan pangan, maka kesejahteraan petani dan buruh tani harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (Syakira)











