Biak
(Kabar Nusantara) – DPRD Biak Numfor melaksanakan Sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah (LKPJ) tentang Pelaksanaan APBD 2022 di Gedung DPRD Biak Numfor,
Rabu (02/8)
Wakil
Ketua DPRD Biak Numfor Andrianus Mambobo menyatakan Rancangan Perda (Raperda)
Laporan LKPJ tentang Pelaksanaan APBD 2022 merupakan kewajiban konstitusional
yang mengungkapkan kinerja capaian pemerintah daerah.
“Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU)
Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 69 dan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
(Permen) No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah,” katanya.
Lanjut
Mambobo, LKPJ APBD 2022 Kabupaten Biak Numfor yang sudah dilampiri dengan hasil
audit Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) patut
dipertahankan.
“DPRD memberikan apresiasi atas kinerja
LKPJ APBD 2022 Biak Numfor. Keberhasilan ini merupakan komitmen bersama
pemerintah daerah meraih WTP,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Biak Numfor Calvin
Mansnembra berharap, LKPJ pelaksanaan APBD 2022 yang disampaikan dapat menjadi
bahan bagi DPRD dalam memberikan saran, masukan dan rekomendasi, serta catatan
untuk penyempurnaan dan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada
tahun-tahun mendatang
“Capaian prestasi layanan pembangunan,
pemerintahan dan kemasyarakatan yang dicapai Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
patut dijaga bersama,” katanya.
Ia mengatakan keberhasilan Kabupaten Biak Numfor
di tahun 2022, di antaranya meraih lima kali piala Adipura sebagai kota
kecil terbersih, penghargaan Biak sebagai kabupaten keterbukaan informasi
dari Komisi Informasi Publik serta kabupaten anugerah pelayanan investasi
Indonesia Timur.
Pada APBD Biak Numfor Tahun 2022 ditetapkan
belanja pendapatan sebesar Rp.1,5 triliun dengan realisasi 92,99 persen.
(Calvin)