Banyuasin (Kabar Nusantara) – Sat Reskrim Polres Banyuasin, berhasil mengamankan pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Karim Subandi (50) di rumah korban Karim Subandi di Dusun II RT 06 Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis pagi (25/5/2023).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, SIK, SH, MH dan Kapolsek Pulau Rimau AKP Safaruddin, saat menggelar pres realase di Mapolres Banyuasin, Senin (29/5).
“Kita akan mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia berdasarkan LP. no. 4 tahun 2023 Polres Banyuasin tanggal 25 Mei 2023,” kata Kapolres.
Untuk mengungkap kasus ini telah ditangkap tiga pelaku dari 4 pelaku yang saat ini satu masih DPO atas nama Agus Setiawan. Tiga pelaku yang telah tertangkap salah satunya Ari Widianto yang merupakan saudara Karim Subandi,” ujar Kapolres.
“Pelaku kita arahkan pasal pidana yaitu pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP. Untuk secara detail kronologis kemudian peran dari masing-masing para pelaku nanti akan dijelaskan secara detail oleh Bapak Kasat Reskrim,” ungkap dia.
Kapolres menghimbau kepada pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri ke Polres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami dari Polres Banyuasin menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga almarhum yang menjadi korban kejahatan. Untuk itu kami segenap personil Polres Banyuasin turut berduka cita semoga arwah almarhum diterima oleh Allah SWT,” ucap dia.
“Dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Demikian yang kami bisa sampaikan semoga kedepannya tidak ada lagi kejahatan yang seperti ini, sunggu tidak berperikemanusiaan dan sangat kejam,” pungkas dia.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, SIK, SH, MH menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kejadian pembunuhan ini yang mana korban atas nama Karim Subandi yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2023.
Lanjut dia, para pelaku, Arif, Rohis, Muji dan Agus sebelum kejadian, sudah merencanakan untuk merampok korban. Disinilah, kembali dibahas untuk menghabisi nyawa korban, jika korban melawan.
“Mereka sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban yang mana di sana sudah ada Muji Rois dan Arif Widianto yang merupakan sepupu korban dan ada Agus yang saat ini masih DPO. Tindak lanjut dari pertemuan mereka itu di jam 10.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim.
“Kejadian perampokan disertai pembunuhan ini, bermula pada hari Minggu beberapa pelaku Arif Widianto dan Agus sudah merencanakan untuk merampok korban,” ungkap Kasat.
“Pada Rabu 24 Mei 2023, pelaku Arif dan Agus bertamu ke rumah korban pada pukul 22.00 WIB. Kedatangan kedua pelaku diterima dengan baik oleh korban.Bahkan, korban sama sekali tidak menaruh curiga sedikit pun kepada pelaku,” terang dia.
“Karena Arif ini adalah sepupu korban. Arif ini juga sudah biasa main, mampir bahkan menginap di rumah korban. Sehingga korban menerima kedatangannya dengan tangan terbuka,” beber dia.
Saat berada di rumah korban, kedua pelaku, Arif dan Agus dipersilahkan untuk membuat kopi dan makan di rumah korban. Sekitar pukul 01.00 WIB karena korban sudah mengantuk, maka korban pamit untuk tidur.
“Nah saat korban tidur, datanglah pelaku Rohis membawa besi. Rencananya untuk mendongkel rumah korban,” jelas dia.
“Usai mengambil harta korban, ketiga pelaku melarikan diri. Keempat pelaku, akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabakan korban meninggal. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
(Yusan tim)