banner 728x250

Satlantas Polres Aceh Timur Imbau Mobil Barang Tak Angkut Penumpang

banner 120x600
banner 468x60
Foto: Satlantas Polres Aceh Timur

Aceh Timur (kabar-nusantara.com) – Sejumlah petugas dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur menertibkan mobil barang atau mobil bak terbuka yang mengangkut orang saat melintas di ruas jalan Medan – Banda Aceh dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur, Sabtu (20/05/2023).

banner 325x300

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasat Lantas Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K., S.I.K. mengatakan penertiban tersebut dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Karena tanpa mereka sadari, kebiasaan ini sangat membahayakan bagi penumpang, apalagi dalam jumlah banyak, bisa membahayakan keselamatan.

“Mobil bak terbuka hanya untuk mengangkut barang, tidak aman bagi penumpang karna kurang pengamanan, dikhawatirkan bisa membahayakan penumpang di belakang,” ujar Kasat Lantas.

Dikatakan, sesuai aturan, menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang juga melanggar Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi sudah jelas, mobil bak terbuka diperuntukkan untuk barang bukan untuk mengangkut orang. Anggota kami di lapangan terus melakukan sosialisasi dan menghimbau dengan humanis kepada para pengemudi mobil bak terbuka agar tidak lagi menjadikan kendaraan mereka sebagai sarana angkut penumpang,” ungkap Kasat Lantas.

Ditegaskan bahwa semua ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara. Sehingga para pengemudi yang melintas di jalanan agar selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan.

“Dan jika nantinya imbauan tersebut tidak dilaksanakan, maka bakal memberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku, ” tegas Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K., S.I.K. (fzn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *