Aceh Timur (kabar-nusantara.com) – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan SA (38) warga Desa Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Keterangan ini disampaikan pihak Resort Aceh Timur melaui siaran pers, Jumat (05/05) di Mapolres.
SA diamankan oleh petugas diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban SU, (45) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada Sabtu 25 Maret 2023.
“Kejadian bermula pada tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebon dengan upah sebesar Rp 1.700.000,- Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.
Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang berada di lokasi kejadian pelaku meminta uang abang iparnya agar dikembalikan sebesar Rp. 3.000.000,- sambil menodongkan senjata api dan mengancam “kutembak kau”
Lalu dìjawab oleh korban, ya sudah tembak aja. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut.
Dari laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Petugas bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 butir dan 1 selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.
Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK. Atas penyelidikan tersebut Tim Resmob membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 th penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. (RI).