banner 728x250

Satlantas Polres Tanah Karo Batasi Jam Operasional Angkutan Barang Selama OPS Ketupat 2023

banner 120x600
banner 468x60

Tanah Karo (Kabar Nusantara) – Personil lalu lintas Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait pembatasan jam operasional kepada supir angkutan barang, di JL. Jamin Ginting Simpang Korpri Kec. Kabanjahe Kab. Karo, Kamis (20/04/2023) pukul 10.30 WIB.

banner 325x300

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Ops Ketupat Toba 2023 menjelang perayaan hari taya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 di wilayah Tanah Karo. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatlantas AKP Bevan Raga Utama, S.I.K, menjelaskan pihaknya turun langsung ke jalan menghimbau kepada para supir angkutan barang terkait pembatasan operasional selama ops ketupat 2023.

“Kita himbau kepada para supir angkutan barang untuk tidak melintas jalur Medan – Berastagi – Kabanjahe dan Kabanjahe – Merek – Sidikalang – Dolok Sanggul serta Merek – Saribudolok, pada jam jam yang sudah diatur, mengantisipasi peningkatan arus mudik dan wisatawan selama liburan Idul Fitri agar tidak terjadi kemacetan,” ujar Kasat AKP Bevan.

Pembatasan jam operasional di ruas jalan tersebut berlaku untuk kendaraan dengan jumlah berat melebihi 8 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/kreta gandengan dan mobil barang pengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan.

Himbauan ini dilaksanakan sesuai surat keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provonsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional Sumatera Utara dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat. 

Sesuai Surat Gubernur Sumatera Utara, Nomor : 800/441/DISHUB/IV/2023, Nomor : 620/DPUPR-UM/2402/2023, Nomor : SKB/02/IV/2023, Nomor : 81/KPTS-Bb2/2023 dan Nomor : KP-BPTD-II 42 Tahun 2023.

Polres Tanah Karo bekerja sama dengan pihak SPBU Simpang Korpri guna penempatan mobil berat untuk parkir sementara menunggu Jam untuk melintas. 

“Diharapkan para supir dapat mematuhi surat keputusan bersama yang sudah dikeluarkan, ini demi mewujudkan kenyamanan bersama dalam berlalu lintas selama perayaan Idul fitri 1444 H,” tutup AKB Bevan.

(Satna Tarigan SP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *