Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang bersama DPRD menetapkan dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda pada rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Karo, Senin (10/4/2023)
Tiga Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut yakni, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap / prekursor narkotika serta zat adiktif lainnya, penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Malem.
“Kita patut bersyukur akhirnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo secara bulat memberikan persetujuan atas tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah, ” kata Bupati Karo kepada wartawan.
Bahwa anggota DPRD telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai hasil dari kesepakatan bersama.
“Semoga apa yang telah kita lakukan senantiasa diberkati oleh Tuhan demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Kabupaten Karo,” ucap Bupati.
(Sbr-KBN-158)