Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Sik, SH, MH pimpin konferensi pers kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, bertempat di Aula Pur Pur Sage Mapolres, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (3/4/2023) Pukul 16:00 WIB
Pembunuhan yang terjadi Minggu (2/4) kemarin di Perladangan Bursak desa Susuk Kecamatan Tiganderket diungkap Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung, dan berhasil menangkap pelaku yang berinisial MP (51) di rumah saudaranya yang juga warga Desa Susuk
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti di TKP ketika dicocokkan dengan keterangan, maka kami telah menetapkan tersangka,”tuturnya
Kronologi peristiwa berawal dari perseteruan masalah rumput. Perkataan korban membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang tidak pantas untuk diucapkan sehingga pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Hal itu disampaikan Kapolres Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar Sik,SH,MH didampingi Waka Kompol Aron Siahaan SH dan Kasatreskrim AKP Arya Nusa Hendrawan kepada wartawan, bahwa pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara
“Berharap apabila ada permasalahan agar menghindari cara kekerasan dan mengedepankan penyelesaian yang damai serta melaporkan ke Babinkamtibmas atau Polsek,”kata Kapolres mengakhiri. (Sbr-KBN-158)