banner 728x250

Polisi Ringkus Penyebar Konten Pornografi

banner 120x600
banner 468x60
Foto. Polisi saat menyampaikan kasus pelanggaran pornografi

BALIKPAPAN (Kabar Musantara) – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial IK (24) atas dugaan pornografi  melalui media sosial, (1/4) 

banner 325x300

Tersangka adalah seorang pekerja seks komersial dan sengaja menyebarkan konten pornografi di media sosial sebagai bagian dari mempromosikan pekerjaannya. 

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo bahwa tersangka merupakan pekerja seks versi waria yang menjajakan pekerjaannya kepada mereka yang meminati. 

“Pada saat dia melakukan hubungan intim dengan laki-laki, direkam dan diposting di medsos di akun pribadinya,” kata Yusuf di depan para jurnalis.

Motif postingannya lanjut Yusuf guna mendapatkan pelanggan lebih banyak. Dimana untuk aktivitas transaksional berlangsung di platform lain bernama Michat. 

Yausuf pun menyampaikan bahwa saat melancarkan aksinya, tersangka melakukannya di kamar kos yang berada di kawasan Balikpapan Tengah, termasuk melayani pelanggannya. 

Unggahan tersangka terkait dugaan penyebaran video syur sudah tidak bisa lagi ditemukan. Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan bahwa akun dengan nama @salxxxmal memiliki jumlah pengikut yang tidak sedikit. 

“Followersnya 13 ribu lebih dan dikhawatirkan ada anak-anak yang menjadi followernya, ” ujar Juda. 

Yang begini harus diberantas karena bisa merusak generasi penerus bangsa. Karena itulah Yuda meminta kepada masyarakat yang menemukan penyebaran konten pornografi di medsos untuk segera melaporkannya ke pihak Kepolisian. 

“Begitu menemukan pelanggaran tersebut langsung kami tindak, ” tegas Yuda. 

Tersangka tersebut, menurut Yuda akan dikenakan pasal pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE yang hukumannya bisa berupa hukuman kurungan penjara. (are)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *