banner 728x250

Ringkus Penyalagunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan 150 Gram Sabu

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Timur (kabar – nusantara.com) – Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba dan mengamankan satu tersangka. Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. menerangkan bahwa penangkapan terjadi di Gampong Seunebok Baroe, Kec. Peureulak Barat, Aceh Timur pada Selasa, (07/03/2023) pukul 12.00 WIB.

banner 325x300

“Tersangka berinisial AB (43) warga Gampong Buket Kuta, Kec. Peudawa, Aceh Timur. Dari tangan tersangka petugas  amankan 3 paket bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu, berat 150 gram,” ungkap Kapolres. Senin (20/03/2023).

Disebutkan, pengungkapan bermula dari personil Satresnarkoba memperoleh informasi dari warga bahwa AB sering melakukan transaksi jual beli narkotika di Gampong Seunebok Baroe, Kec. Peureulak Barat.

“Setelah mendapat informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung menuju ke lokasi yang disebutka warga guna melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tadi,” ujar Kapolres.

Setibanya di lokasi, lanjut Kapolres, petugas melihat keberdaan tersangka di atas sepeda motor Yamaha Vixon lalu diamankan.  Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti berada di dalam tas milik tersangka. 

 

Atas temuan itu, tersangka berikut barang bukti 150 gram narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixon, 2 unit handphone dan 1 unit timbangan digital, diamankan Satresnarkoba guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka AB diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. (fzn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *