banner 728x250

Laksanakan Hukum Cambuk Uqubat 100 kali Terhadap Tiga Pelaku Jarimah Zina dengan Anak

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Timur (kabar- nusantara.com) – Septedy Endra Wijaya, SH, MH Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur melaksanakan hukum cambuk terhadap 3 terpidana uqubat cambuk 100 kali, di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kamis (16/03/2023).

banner 325x300

Dalam pelaksanaan tersebut turut dihadiri oleh MPU Kabupaten Aceh Timur, Mahkamah Syar’iyah Idi,  Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Kalapas Idi, dan Kapolres Aceh Timur, yang diwakili oleh Kasat Sabhara. 

“Turut di persiapkan tim medis dari Rumah Sakit Zubir Mahmud, disertai 2 unit mobil Ambulance yang stamby dilokasi pelaksanaan hukuman yang terbuka untuk masyarakat umum,” terang Septedy Endra Wijaya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri menjelaskan ketiga terpidana divonis 100 kali cambuk. Ketiganya secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jinayat atau jarimah zina dengan anak. 

Masing – masing terpidana mendapatkan uqubat cambuk 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir delapan bulan penjara terhadap Saifuddin Alias Si Pon bin A Wahab.

“Sedangkan atas nama Abdul Aziz Khop bin Ridwan Pidana Uqubat Ta’zir 42 bulan penjara dan Wahyuddin bin Abdul Rahman uqubat ta’zir enam puluh bulan penjara,” ujarnya.

Septedy Endra Wijaya juga berharap dengan adanya hukum cambuk ini para pelaku tindak pidana perzinaan terhadap anak bisa mendapatkan efek jera dan tidak menggulanginya lagi 

Semoga kedepan di Aceh Timur tidak ada lagi pelaku tindakan perzinaan terhadap anak. harap Kasi Pidum Kejasaan Negeri Aceh Timur.

“Karena selama saya bertugas di Aceh Timur saya lihat sudah mulai naik lagi tindak pidana perzinaan dan sejauh ini sudah banyak kasus tersebut mulai meningkat kejahatan jarimah zina dengan anak jika dipersentasekan sekitar 20 persen,” tutup Septedy Endra Wijaya, SH, MH. (fzn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *