Tanah Karo (Kabar Nusantara) – Bhabinkamtibmas Polsek Mardinding melaksanakan Problem Solving (Penyelesaian masalah) kepada masyarakat Desa Lau Baleng di Mapolsek Mardinding Kab. Karo, Minggu (12/02/2023) pukul 17.00 WIB.
Proses penyelesaian masalah antara Boy Sandita Tarigan (22) dan temannya Ari yang melakukan penganiayan ringan terhadap korban Roy Emteta Sembiring (20) atas konflik yang terjadi di SPBU Lau Baleng
Untuk menyelesaikan permasalahan antara pelaku dengan korban, dilakukan mediasi serta didampingi pihak orang tua sebab mereka sepakat menyelesaikan secara damai dan tidak menempuh jalur hukum.
Selanjutnya menanda-tangani surat perjanjian diatas kertas bermeterai, disaksikan Kanit Reskrim IPDA A.J. Tarigan, Kanit Binmas AIPTU C. Sembiring, Bhabinkamtibmas AIPTU HP. Barus dan Babinsa Koramil Lau Baleng SERKA EA. Ginting.
Ikut juga menyaksikan Pj. Kades Lau Baleng Suardi beserta Perangkat Desa, anggota BPD Lau Baleng dan Kadus Perbulan RoIi Saputra Sembiring.
(Ebenezer Tarigan)