Tanah Karo (Kabar Nusantara) – Tiga sekawan satu hati mengedarkan narkoba jenis sabu, ditangkap Satresnarkoba tepatnya di Jalan Veteran Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe, Kamis (3-2-2023) sekira pukul 17:30 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing, S.H menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya seorang pria dewasa pengedar barang haram yang sering berdiri dipinggir jalan, kemudian personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sekira pukul 20.00 WIB, Tim Ops melihat seorang laki-laki dewasa, sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan, tanpa pikir panjang petugas langsung sergap pelaku AS (43) warga Desa Perbesi Kec,Tiga Binanga,
Saat dibekuk dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti di kantong celana depan, berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Shabu, setelah ditimbang berat brutto 50,31 gram, beserta 1 unit Handphone merek Nokia.
“Dari hasil interogasi, AS mengaku bahwa keseluruhan barang bukti didapat adalah miliknya yang hendak diserahkan kepada ZM dan ASS, ” jelas Kasat
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dalam hitungan jam ZM (41) dan ASS (32) berhasil dibekuk mereka membenarkan menerima barang haram itu dari pelaku .
“Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka telah diamankan dalam sel tahanan Polres Tanah Karo, dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat.
(Ebenezer Tarigan