Nagan Raya, Kabar-nusantara.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya memastikan masyarakat kembali dapat mengakses layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM) serta seluruh fasilitas kesehatan milik Pemkab Nagan Raya hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. usai menerima informasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Kamis (21/5/2026).
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujarnya
Menurutnya, langkah cepat tersebut dilakukan menyusul dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Setelah dicabutnya Pergub 2/2026, Pemerintah daerah segera melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan,” ungkapnya
Bupati menegaskan bahwa kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemkab Nagan Raya berkomitmen memastikan seluruh warga tetap memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kami tidak ingin masyarakat terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah bergerak cepat mencari solusi agar pelayanan tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” katanya.
Bupati TRK juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia, baik di RSUD Sultan Iskandar Muda maupun di puskesmas di bawah naungan Pemkab Nagan Raya.
“Pemkab Nagan Raya terus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan sesuai ketentuan,” tutup Bupati sambil tersenyum.(*)











